Harga Rokok Naik 1 Januari 2025, Berikut Daftar Harganya

Ghina Aulia
18 Desember 2024, 14:03
Harga Rokok Naik 1 Januari 2025
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/YU
Penjual mengisi cairan rokok elektrik di salah satu toko di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (14/12/2024). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024, pemerintah menaikkan Harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,01 persen untuk rokok elektrik padat dan 22,03 persen untuk rokok elektrik cair sistem terbuka yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah mengatur batasan harga terendah untuk rokok elektrik dan produk olahan tembakau lainnya. Meskipun demikian, tarif cukai tetap sama seperti tahun 2024. Kebijakan ini ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.

Kenaikan harga rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 bertujuan untuk menekan tingkat konsumsi tembakau, terutama di kalangan kelompok remaja dan mereka yang memiliki pendapatan rendah. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.

Upaya tersebut sekaligus mendorong peningkatan kesehatan masyarakat dengan mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan tembakau. Kebijakan ini juga diharapkan akan mempercepat pencapaian tujuan untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.

Berikut daftar harga rokok naik 1 Januari 2025:

Harga Rokok Naik 1 Januari 2025, Berikut Daftar Harganya

a. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Kategori I: dikenakan tarif Rp 2.375 per batang, meningkat sebesar 5,08%.
Kategori II: tarifnya naik 7,6% menjadi Rp 1.485 per batang.

b. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Kategori I: harga mencapai Rp 2.495 per batang, bertambah 4,8%.
Kategori II: tarifnya naik 6,8%, menjadi Rp 1.565 per batang.

c. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

Kategori I: dikenakan biaya Rp 2.170 per batang, dengan kenaikan sebesar 9,5%.
Kategori II: tarif meningkat hingga 15% menjadi Rp 995 per batang.

d. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Kategori I: tetap Rp 950 per batang tanpa perubahan.
Kategori II: tidak mengalami kenaikan, tetap di Rp 200 per batang.

e. Tembakau Iris (TIS)

Harga eceran berkisar antara Rp 55 sampai Rp 275 per unit tanpa kenaikan tarif.

f. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga minimum tetap di angka Rp 290 tanpa perubahan.

g. Cerutu (CRT)

Harga jual mulai dari Rp 495 hingga Rp 5.500 tanpa penyesuaian tarif.

Harga Jual Eceran untuk Rokok Elektrik

Rokok Elektrik Padat: harganya naik dari Rp 5.886 menjadi Rp 6.240 per gram.
Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: tarifnya meningkat dari Rp 1.121 menjadi Rp 1.368 per mililiter.
Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup: per cartridge kini dihargai Rp 41.983, naik dari Rp 39.607.

Itulah pembahasan mengenai naiknya harga rokok yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 dan daftar harganya. Kenaikan harga tersebut mencakup rokok konvensional dan elektrik.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...