Tata Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 Kg


Pemerintah kembali mengizinkan para pedagang eceran menjual gas Liquefied Petroleun Gas (LPG) 3 kg atau gas melon. Nantinya, pedagang eceran gas LGP 3 kg ini akan menjadi sub pangkalan.
Kebijakan ini membuat masyarakat hanya dapat membeli tabung gas tersebut di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Selain itu, hal ini dilakukan agar penyaluran elpiji subsidi 3 kg dapat dikontrol oleh pemerintah.
Para pedagang dan masyarakat yang kini menjual gas 3 kg eceran dapat mendaftar secara gratis sebagai sub pangkalan gas elpijii 3 kilogram dengan mudah.
Tata Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 Kg
Para pedagang yang menjual tabung gas melon, diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Usaha (NIB). Kemudia, pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS).
OSS merupakan sistem perizinan usaha berbasis elektronik yang terintegrasi, dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mendukung penerapan Perizinan Berbasis Risiko. Selanjutnya, dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka pengecer atau perseorangan yang menjual gas melon akan mendapatkan NIB.
Setelah itu, mereka bisa mengajukan permohonan kepada Pertamina untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut ulasan lengkap mengenai tata cara daftar jadi pangkalan LPG 3 Kg.
Cara Membuat Akun OSS
Berdasarkan informasi dari laman resminya, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun OSS:
- Kunjungi situs oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan.
- Centang kolom persetujuan, lalu klik "Submit".
- Periksa email untuk proses aktivasi dan klik "Aktivasi".
Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan username dan kata sandi ke email yang terdaftar. Gunakan informasi login tersebut untuk mengakses kembali situs OSS, lalu klik "Masuk" untuk login ke akun OSS.
Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah memiliki akun OSS, calon pangkalan LPG dapat mengajukan izin usaha mikro serta NIB. Data yang diperlukan untuk mengajukan NIB meliputi lokasi usaha (seperti luas lahan dan alamat), data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh wilayah Indonesia. Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia, yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Berdasarkan informasi dari laman resmi OSS, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan NIB agar menjadi pangkalan resmi Pertamina:
- Akses situs www.oss.go.id dan masuk ke halaman "Home" dengan email serta kata sandi yang telah diterima.
- Pilih menu "Permohonan", lalu klik Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
- Klik "Nomor Induk Berusaha (NIB)", kemudian lengkapi data profil yang diminta.
- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha".
- Setelah seluruh informasi terisi, klik "Simpan", lalu pilih "Selanjutnya".
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya".
- Pastikan semua data sudah benar, kemudian centang kolom persetujuan.
- Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha".
- Untuk mencetak dokumen, pilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha".
Cara Daftar Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg
Pendaftaran pangkalan gas elpiji 3 kg dapat dilakukan secara online melalui laman resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut langkah-langkah pendaftaran sebagai agen resmi pangkalan gas elpiji 3 kg:
- Akses situs https://kemitraan.patraniaga.com/.
- Pilih lokasi pangkalan dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik "Registrasi" untuk memulai proses pendaftaran.
- Lengkapi berbagai dokumen administrasi, di antaranya:
- KTP dan NPWP.
- Bukti kepemilikan lahan dan saldo rekening.
- Akta pendirian badan usaha.
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
- Fotokopi kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).
- Surat referensi bank.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
- Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan.
- Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian.
- Surat pernyataan bermeterai mengenai kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG. Agen resmi yang telah terdaftar wajib menjalankan operasional sesuai prosedur PT Pertamina.
Perekrutan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik agen penyalur elpiji.
Demikian ulasan lengkap mengenai tata cara daftar jadi pangkalan LPG 3 Kg.