Bagaimana Sejarah THR di Indonesia dari Masa ke Masa? Ini Penjelasannya

Anggi Mardiana
16 Maret 2025, 04:00
Sejarah THR di Indonesia
Unsplash
Sejarah THR di Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejarah THR di Indonesia bermula pada tahun 1951. Awalnya hanya untuk pegawai negeri sipil, tetapi kini Tunjangan Hari raya atau THR diberikan kepada pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Karyawan yang baru bekerja kurang dari satu tahun akan menerima THR, dihitung secara proporsional. Sementara itu, karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun atau lebih, berhak mendapatkan THR setara dengan satu kali gaji bulanan.

Apa itu THR?

THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai persiapan  merayakan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal. THR berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk kontrak, tetap, lepas di BUMN, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah.

Pemberian THR telah menjadi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi.

Tujuan utama THR adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan keagamaan. Selain itu, THR juga merupakan bentuk penghargaan dan perhatian perusahaan terhadap karyawan yang telah menunjukkan kinerja baik.

Sejarah THR di Indonesia

Sejarah THR di Indonesia
Sejarah THR di Indonesia (Unsplash)

THR pertama kali diperkenalkan oleh Perdana Menteri Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo, pada tahun 1951. Pada waktu itu, THR diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan. Tunjangan ini, berupa uang tunai antara Rp125 ribu hingga Rp200 ribu serta tambahan beras. Berikut sejarah THR di Indonesia dari masa ke masa:

1.     Tahun 1951

Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan awal berupa uang persekot kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) untuk mempercepat kesejahteraan. Pinjaman ini, harus dikembalikan ke negara melalui pemotongan gaji bulan berikutnya.

2.     Tahun 1952

Pada 13 Februari 1952, buruh melakukan protes karena THR hanya diberikan kepada Pamong Pradja. Mereka menuntut agar pemerintah memberikan tunjangan yang sama kepada seluruh pekerja.

3.     Tahun 1954

Usaha para buruh membuahkan hasil ketika Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai Hadiah Lebaran, yang mengimbau perusahaan untuk memberikan tunjangan sebesar seperdua-belas dari upah kepada karyawan.

4.     Tahun 1961

Surat edaran tersebut kemudian diubah menjadi peraturan menteri, yang mewajibkan perusahaan memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

5.     Tahun 1994

Usaha para buruh akhirnya membuahkan hasil pada tahun 1994. Pemerintah mengeluarkan peraturan resmi mengenai THR melalui Kementerian Tenaga Kerja, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja.

6.    Tahun 2003

Selanjutnya, pada tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, yang semakin memperjelas ketentuan THR di Indonesia dan memberikan dasar hukum yang kuat untuk pemberian tunjangan tersebut.

7.     Tahun 2016

Aturan tentang pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara proporsional.

Bagaimana Kriteria Penerima THR? 

Menurut situs Kemnaker, pembayaran THR Keagamaan dilakukan sesuai dengan hari raya yang dirayakan oleh pekerja, kecuali ada ketentuan lain dalam kebijakan perusahaan. THR wajib diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Berikut kriteria penerima THR:

  • Pekerja yang terikat hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu (PKWTT), dan yang telah bekerja secara terus menerus minimal satu bulan.
  • Pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam waktu 30 hari sebelum hari raya.
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut.
  • Mengenai besaran THR Keagamaan, berikut rinciannya sesuai aturan:
  • Satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih.
  • Proporsional bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan.
  • Upah dihitung berdasarkan gaji bersih atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
  • Jika perusahaan menetapkan jumlah THR yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, maka THR tersebut yang berlaku.

Sejarah THR di Indonesia dimulai pada tahun 1951 ketika Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan tunjangan ini bagi Pegawai Negeri Sipil. Seiring waktu, tuntutan dari buruh di sektor swasta, mendorong pemerintah untuk memperluas cakupan THR hingga semua pekerja

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan