6 Insentif Pemerintah, Ada Diskon Listrik hingga Bantuan Sosial dan Pangan

Tifani
Oleh Tifani
28 Mei 2025, 14:44
Insentif Pemerintah
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan memberikan berbagai bantuan atau insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. Setidaknya ada 6 insentif pemerintah yang bakal menggelontorkan mulai 5 Juni 2025 mendatang.

Nantinya, 6 insentif pemerintah digunakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada Juni-Juli 2025 mendatang. Lantas, apa saja 6 insentif pemerintah yang akan diberikan mulai 5 Juni 2025?

6 Insentif Pemerintah

Penyaluran Bansos beras di Bandung
Penyaluran Bansos beras di Bandung (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU)
 

Berikut rincian lengkap 6 insentif pemerintah yang akan diberikan mulai 5 Juni 2025:

1. Diskon Transportasi

Salah satu dari 6 insentif pemerintah adalah diskon transportasi. Diskon ini akan berlaku untuk berbagai moda angkutan, mulai dari laut, kereta api, hingga pesawat.

Pemberian diskon direncanakan selama masa libur sekolah, yaitu sepanjang Juni dan Juli 2025. Pemerintah memberikan diskon tiket kereta api hingga 30 persen, diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.

Penerapan insentif pemerintah ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Toll

Insentif pemerintah selanjutnya adalah diskon tarif toll. Potongan ini menyasar hingga 110 juta pengendara selama dua bulan pada momen liburan sekolah, sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025.

Skema program ini sama dengan pemberlakuan diskon pada Nataru dan Lebaran. Adapun penerapan program oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listik

Diskon tarif listik menjadi salah satu dari 6 insentif pemerintah selanjutnya. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga.

Berbeda dari diskon tarif listrik bulan Januari lalu, diskon tarid listrik Juni hingga Juli mendatang diperuntukkan pengguna dibawah 1300 VA. Adapun penerapan program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Persero).

4. Bantuan Sosial dan Pangan

Penebalan bantuan sosial dan pangan ini terdiri dari tambahan kartu sembako Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Sementara itu, bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

Penerapan program oleh Kementerian Sosial, Bapanas yang berkoordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus bantuan pangan dan SPHP selama dua bulan (Juni-Juli 2025).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Insentif pemerintah selanjutnya adalah Bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan untuk sekitar 17 Juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku.

Bantuan ini juga akan diberikan kepada 3,4 Juta Guru Honorer selama dua bulan, Juni-Juli 2025. Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

Penerapan program BSU ini oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama.

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Perpanjangan diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya (periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026). Penerapan program ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi lengkap mengenai 6 insentif pemerintah yang akan diberikan mulai 5 Juni 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan