Fatwa Haram Sound Horeg dan Dampaknya Bagi Kesehatan Pendengaran
MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram sound horeg, namun tidak bersifat mutlak. Maksudnya, penggunaan sound horeg haram apabila dilakukan berlebihan, mengganggu ketertiban umum dan melanggar nilai syariat Islam.
Kata horeg berasal dari bahasa Jawa, artinya bergetar. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, sound horeg adalah sistem audio yang menghasilkan volume sangat tinggi, khususnya pada frekuensi rendah atau suara bass.
Fatwa Haram Sound Horeg
Fatwa haram sound horeg dikeluarkan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerima permintaan resmi dari masyarakat terkait maraknya fenomena sound horeg di wilayah tersebut. Permohonan diajukan dalam bentuk petisi yang ditandatangani oleh 828 orang pada 3 Juli 2025. Dalam prosesnya, MUI Jawa Timur juga mengadakan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha sound horeg dan dokter spesialis THT.
Penggunaan sound horeg dengan volume melebihi batas wajar dapat membahayakan kesehatan, menimbulkan gangguan dan merusak fasilitas umum atau pribadi. Selain itu, kegiatan memutar musik, sambil berjoget laki-laki dan perempuan dengan pakaian terbuka dan melakukan perbuatan maksiat lainnya dinyatakan haram.
Menggunakan audio bermanfaat apabila tidak melanggar syariat Islam dan digunakan secara bijak. Namun, apabila menimbulkan gangguan dan melanggar hak orang lain maka tidak dibenarkan.
Berdasarkan pertimbangan MUI Jawa Timur, volume sound horeg bisa mencapai 120 hingga 135 desibel (dB) atau bahkan lebih. Hal ini melebihi batas volume suara yang ditentukan oleh WHO yaitu 85 desibel (dB) untuk paparan 8 jam.
Kendati begitu, MUI tetap mengizinkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti pernikahan, pengajian, dan sholawatan, selama dilakukan secara wajar dan tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam.
Rekomendasi MUI Jawa Timur
Fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur disertai dengan beberapa rekomendasi. Salah satunya himbauan bagi penyedia jasa dan pengguna sound horeg agar menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi norma-norma agama.
Pemerintah daerah di wilayah tersebut, diharapkan segera mengeluarkan regulasi mengenai penggunaan pengeras suara, termasuk ketentuan teknis, perizinan dan sanksi hukum. MUI Jawa Timur juga meminta Kementerian Hukum dan HAM RI agar tidak memberikan pengakuan hukum terhadap sound horeg dan hak kekayaan intelektual sebelum ada regulasi yang sesuai.
Masyarakat dihimbau memilih hiburan positif yang tidak membahayakan diri maupun orang lain, serta tidak melanggar nilai agama atau hukum negara. Fatwa MUI Jawa Timur tersebut, mulai berlaku sejak tanggal penetapannya. Apabila di kemudian hari diperlukan revisi maka fatwa akan disempurnakan. MUI meminta seluruh pihak menyebarluaskan informasi ini agar diketahui oleh umat Islam dan pihak terkait lainnya.
Dampak Penggunaan Sound Horeg Bagi Kesehatan
Gangguan pendengaran terjadi karena paparan suara yang melebihi batas akibat kebisingan (Noise Induced Hearing Loss/NIHL). Kerusakan ini bersifat sensorineural, yaitu menyerang saraf pendengaran dan bagian dalam telinga seperti koklea. Berikut dampak penggunaan sound horeg bagi kesehatan selengkapnya:
1. Gangguan Pendengaran
Paparan suara dengan volume tinggi dapat berdampak buruk pada kesehatan telinga, khususnya bagian gendang telinga. Karena gendang telinga terdiri dari membran yang sangat tipis, suara keras yang berlangsung terus-menerus dapat menyebabkan kerusakan, bahkan robekan pada bagian ini.
2. Gangguan Kecemasan
Suara yang terlalu keras bisa memicu reaksi emosional tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kecemasan. Apabila kondisi ini terjadi secara berulang, maka kemungkinan besar akan berdampak pada kesehatan mental seseorang.
3. Gangguan Jantung
Suara keras bisa berdampak pada kesehatan jantung, karena dapat menyebabkan peningkatan detak jantung secara signifikan. Dalam jangka panjang bisa memicu serangan jantung.
Menurut informasi dari laman dinkes.sumutprov.go.id, para peneliti mengungkapkan bahwa suara bising meski tidak terlalu keras, dapat meningkatkan denyut jantung seseorang. Apalagi suara tersebut cukup kuat, efeknya bisa lebih besar terhadap kondisi jantung.
Fatwa haram sound horeg dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap dampak negatif yang ditimbulkan. Penggunaan sound system berdaya tinggi yang sering kali dipakai tanpa memperhatikan etika lingkungan dan kenyamanan masyarakat dinilai mengganggu ketertiban umum, bahkan dapat merusak nilai-nilai moral.

