Ciri-ciri Rekening Dormant yang akan Diblokir PPATK dan Cara Membuka Blokirnya

Anggi Mardiana
30 Juli 2025, 13:32
Ciri-ciri rekening dormant
TikTok
Ciri-ciri rekening dormant
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Informasi mengenai ciri-ciri rekening dormant yang akan diblokir PPATK belakangan banyak dicari tahu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan kebijakan pemblokiran rekening dormant dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

PPATK mulai memblokir dan menghentikan sementara transaksi pada rekening milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikategorikan sebagai rekening dormant. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada 28 Juli 2025, dan langsung memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Langkah ini diambil karena PPATK menemukan banyak rekening pasif yang telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, penampungan dana hasil transaksi ilegal, hingga praktik pencucian uang.

Apa itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tidak aktif dalam kurun waktu tertentu. Pemblokiran terhadap rekening ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional.

Rekening yang termasuk kategori dormant meliputi rekening tabungan baik atas nama perorangan maupun perusahaan, rekening giro, dan rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, tetapi tidak menunjukan adanya aktivitas transaksi.

PPATK menyoroti bahwa rekening yang pasif dalam periode 3 hingga 12 bulan memiliki potensi diblokir, terutama jika menunjukkan indikasi transaksi mencurigakan. Namun, pemblokiran ini bukanlah bentuk penyitaan. Dana nasabah tetap aman, karena langkah tersebut bersifat sementara dan bertujuan untuk mencegah potensi kejahatan finansial.

Ciri-ciri Rekening Dormant yang akan Diblokir PPATK

Ciri-ciri Rekening Dormant
Ciri-ciri Rekening Dormant (Katadata)

 

Setiap bank memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan rekening dormant, biasanya berkisar 3-12 bulan. Menurut informasi dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), rekening yang telah berstatus dormant memiliki sejumlah karakteristik, yaitu:

  • Tidak bisa digunakan untuk transaksi debit seperti penarikan tunai atau pemindahbukuan melalui layanan elektronik seperti internet banking atau mobile banking.
  • Tidak dapat dipakai untuk transaksi pembelian, baik di toko fisik maupun melalui mesin EDC.
  • Masih bisa menerima dana masuk dari transfer bank lain atau melalui kanal elektronik (selain transaksi di kantor cabang).
  • Meski bisa menerima dana masuk, status rekening tetap tidak berubah menjadi aktif secara otomatis.

Cara Buka Blokir Rekening Dormant

 

Nasabah yang rekeningnya diblokir sementara oleh PPATK memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan aktivasi kembali rekening. Berikut langkah--langkahnya:

1. Mengisi Formulir Keberatan

  • Akses formulir keberatan atas penghentian sementara oleh PPATK melalui tautan: bit.ly/FormHensem.
  • Bacalah seluruh keterangan yang tersedia pada laman tersebut.
  • Tekan tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan.
  • Isi data pribadi secara lengkap, termasuk nama pemilik rekening, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI atau nomor paspor bagi WNA, nomor ponsel yang aktif dan alamat email.
  • Tentukan nama bank, jenis rekening, dan asal dana.
  • Masukkan nomor rekening yang diblokir.
  • Pilih tujuan penggunaan dana dan alasan pengajuan keberatan.
  • Untuk melanjutkan proses, silakan klik “Berikutnya”.

2. Mengunggah Dokumen Pendukung

  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti berita acara penghentian sementara transaksi dari pihak bank (apabila tersedia), foto halaman identitas pada buku tabungan.
  • Bagi yang memiliki rekening di bank digital, screenshot identitas atau notifikasi pemblokiran.
  • Dokumen identitas yang perlu diunggah antara lain e-KTP, KITAS, paspor, atau KITAP bagi nasabah perorangan.
  • Apabila rekening dimiliki oleh lembaga, unggah dokumen legalitas seperti akta pendirian badan usaha atau organisasi, bergantung jenis rekening (korporasi, organisasi, atau yayasan).
  • Apabila pengajuan dilakukan oleh kuasa, sertakan e-KTP, KITAS, paspor, atau KITAP milik kuasa, dan surat kuasa resmi dari pemilik rekening.
  • Setiap kali pengunggahan, dibatasi maksimal 5 dokumen dengan ukuran masing-masing dokumen tidak lebih dari 2 MB.
  • Setelah semua dokumen dilampirkan, tekan tombol “Kirim” untuk menyelesaikan tahap ini.

3. Kunjungi Kantor Bank

  • Setelah mengisi formulir keberatan dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, nasabah diwajibkan datang langsung ke kantor bank bersangkutan guna menjalani proses verifikasi ulang atau customer due diligence (CDD).
  • Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan atas penghentian sementara oleh PPATK, dan dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.

4. Proses Sinkronisasi Data

  • PPATK akan mencocokkan data nasabah melalui sistem informasi perbankan untuk memeriksa data, biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian atau data belum lengkap, jangka waktu bisa diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja tambahan, bergantung hasil evaluasi dari PPATK dan pihak bank. Dengan demikian, total waktu pemrosesan bisa mencapai hingga 20 hari kerja.
  • Apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi tindak pidana, maka pihak bank akan mengaktifkan kembali rekening nasabah.
  • Untuk memantau status rekening, nasabah disarankan secara rutin melakukan pengecekan melalui berbagai layanan perbankan, seperti ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking.

Ciri-ciri rekening dormant yang akan diblokir PPATK di antaranya tidak ada aktivitas transaksi baik debit maupun kredit dalam jangka waktu 3-12 bulan, serta tidak menunjukkan arus dana masuk atau keluar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan