PPATK Blokir Rekening Nganggur: Berikut 3 Kriteria yang Ditentukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan akan langsung diblokir. Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah.
Ia menjelaskan bahwa batas waktu tiga bulan hanya berlaku bagi rekening yang tergolong sangat berisiko, seperti yang digunakan untuk aktivitas judi online. Misalnya, ketika seseorang membuka rekening untuk keperluan judi lalu meninggalkannya setelah data rekening diperbarui oleh pihak bank.
Sepanjang tahun 2025, PPATK telah memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan total dana yang dibekukan mencapai Rp6 triliun. Sebelumnya, PPATK menyebut bahwa rekening dormant (tidak aktif) rentan digunakan untuk kejahatan, seperti menyimpan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkoba, hingga tindak korupsi.
PPATK menegaskan bahwa dana di rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan berkurang. Apabila nasabah merasa keberatan, bisa mengajukan permohonan keberatan melalui formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.
Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan tiga kategori rekening tidak aktif (dormant) yang akan dikenakan pemblokiran sementara. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa langkah ini ditujukan untuk rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan. Tiga kriteria rekening yang dimaksud yaitu:
- Rekening yang terkait kejahatan, misalnya rekening yang diperoleh dari praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, atau tindak pidana lainnya.
- Rekening penerima bansos yang digunakan dalam waktu lebih dari tiga tahun.
- Rekening bendahara dan instansi pemerintah yang tidak aktif, padahal seharusnya aktif.
Ivan menegaskan bahwa rekening dormant sangat rawan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal seperti pencucian uang, jual beli rekening, penggunaan identitas palsu (nominee), hingga transaksi narkotika dan korupsi.
PPATK pun telah meminta pihak perbankan agar segera memperbarui dan memverifikasi data nasabah sesuai ketentuan, guna melindungi nasabah yang sah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Langkah PPATK blokir rekening nganggur merupakan upaya strategis untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

