Apa Itu Rekening Dormant? Ini Alasan PPATK Memblokirnya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan total dana yang dibekukan mencapai Rp6 triliun. PPATK memblokir sementara rekening dormant untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan, seperti jual beli rekening dan peretasan.
Pemblokiran ini merupakan langkah preventif dan bukan penyitaan, sehingga dana nasabah tetap aman. PPATK juga telah menghimbau kepada masyarakat yang rekeningnya terblokir karena dormant untuk segera mengajukan permohonan reaktivasi.
Lantas, apa itu rekening dormant dan alasan PPATK memblokirnya? Berikut ulasan lengkap mengenai apa itu rekening dormant dan alasan PPATK memblokirnya.
Apa Itu Rekening Dormant
Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Jenis rekening dormant dapat berupa Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), Rekening giro, serta Rekening rupiah/valas.
Beberapa tanda rekening dormant antara lain, tidak ada transaksi debit atau kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar, serta tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, atau teller. jangka waktu rekening menjadi dormant bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, namun umumnya berkisar antara 3 bulan hingga 1 tahun.
Tidak peduli apakah rekening tersebut milik individu, perusahaan, dalam bentuk tabungan, giro, maupun rekening valuta asing, semuanya bisa masuk kategori rekening dormant jika tidak digunakan dalam periode tertentu. Contohnya, di Bank Negara Indonesia (BNI), sebuah rekening akan dinyatakan tidak aktif apabila selama 180 hari berturut-turut tidak terjadi transaksi keluar masuk.
Sama dengan BNI, bank Himbara lainnya yakni BRI, juga memberlakukan aturan rekening yang tidak pernah digunakan dalam kurun waktu 180 hari, dianggap sebagai rekening dormant. Sementara itu, Maybank menetapkan batas waktu hingga 12 bulan tanpa aktivitas transaksi sebelum suatu rekening dinyatakan pasif.
Bank lainnya di Indonesia punya kebijakan berbeda-beda terkait rekening dormant. Namun umumnya rekening berubah status menjadi dormant saat tidak pernah digunakan dalam kurun waktu 3-12 bulan. Meski tidak digunakan, bukan berarti rekening dormant benar-benar mati.
Sistem perbankan tetap bisa melakukan transaksi otomatis, seperti pemotongan biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, atau bunga. Namun demikian, nasabah tidak bisa melakukan penarikan dana atau transaksi keluar lainnya.
Beberapa bank hanya mengizinkan transaksi masuk dalam jumlah terbatas, sebagai bentuk perlindungan agar rekening dormant tidak disalahgunakan.
Alasan PPATK Memblokir Rekening Dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif bukan berasal dari lembaga tersebut, melainkan berdasarkan parameter yang ditentukan masing-masing bank.
“Kriteria dormant kami dapat dari bank masing-masing sesuai dengan parameter yang ditentukan oleh masing-masing bank,” kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Katadata.co.id, Senin (4/8).
Ivan menjelaskan bahwa sebagian besar rekening yang diblokir adalah rekening tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan, termasuk jual beli rekening dan peretasan.
Alasan PPATK memblokir rekening dormant karena rawan disalahgunakan untuk tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, sampai korupsi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pembekuan rekening dormant berangkat dari temuan atas berbagai praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data nasabah.
Sejak 2020, PPATK menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee, yakni rekening atas nama orang lain yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan, meski sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun. Rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif alias dormant.
Lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Kriteria Rekening Dormant yang Di Blokir PPATK
Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa langkah ini ditujukan untuk rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan. Tiga kriteria rekening yang dimaksud yaitu:
- Rekening yang terkait kejahatan, misalnya rekening yang diperoleh dari praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, atau tindak pidana lainnya.
- Rekening penerima bansos yang digunakan dalam waktu lebih dari tiga tahun.
- Rekening bendahara dan instansi pemerintah yang tidak aktif, padahal seharusnya aktif.
Ivan menegaskan bahwa rekening dormant sangat rawan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal seperti pencucian uang, jual beli rekening, penggunaan identitas palsu (nominee), hingga transaksi narkotika dan korupsi. Langkah PPATK blokir rekening nganggur merupakan upaya strategis untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu rekening dormant dan alasan PPATK memblokirnya.

