Apa itu Rekening Dormant? Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur

Anggi Mardiana
6 Agustus 2025, 13:56
Apa itu Rekening Dormant
NET
Apa itu Rekening Dormant
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Apa itu rekening dormant? Rekening yang tidak aktif atau dormant di bank akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini karena banyak temuan rekening dormant yang disalahgunakan untuk jual beli rekening atau pencucian uang.

Menurut unggahan resmi PPATK di Instagram @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025), rekening dormant yang dibekukan bisa berupa tabungan perorangan maupun perusahaan, giro, atau rekening rupiah dan valuta asing. Namun, jangan khawatir karena dana tetap aman dan tidak akan hilang.

Akhir-akhir ini, kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Banyak masyarakat yang bingung dan menyampaikan keluhan melalui media sosial. Sebagian orang menilai langkah ini penting untuk mencegah kejahatan keuangan, sementara yang lain merasa kesulitan mengakses dana pribadi.

Dalam Katadata Policy Dialogue bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (5/8), Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunadi mengingatkan tentang aturan rekening dormant yang tengah menjadi perhatian publik. Menurut Hery, rekening nasabah akan dikategorikan sebagai dormant jika tidak terjadi transaksi selama enam bulan berturut-turut.

Apa itu Rekening Dormant? Ini Alasan Diblokir PPATK

Ciri-ciri rekening dormant
Rekening dormant (TikTok)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening yang dikategorikan dormant adalah rekening yang tidak melakukan transaksi debet maupun kredit dalam periode waktu tertentu. Transaksi yang dilakukan oleh bank, seperti pemotongan biaya administrasi atau penambahan bunga tidak dianggap sebagai bentuk transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), rekening nasabah akan dikategorikan sebagai dormant jika tidak ada aktivitas transaksi selama enam bulan berturut-turut.

“Kecuali jika transaksi dilakukan oleh pihak bank sendiri, seperti pencatatan bunga, kredit bunga, atau biaya investasi,” jelas Hery dalam Katadata Policy Dialogue bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (5/8).

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, juga menekankan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif bukanlah inisiatif dari PPATK, melainkan ditetapkan berdasarkan kriteria masing-masing bank.

“Kriteria rekening dormant kami peroleh dari bank sesuai parameter yang mereka tetapkan,” ujar Ivan kepada Katadata.co.id, Senin (4/8).

Aturan mengenai rekening dormant telah diatur dalam POJK Nomor 1/03/2022, bank wajib mengelola rekening dormant sesuai prosedur internal masing-masing, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga perlindungan nasabah.

Hery juga menambahkan, jika terdapat indikasi transaksi mencurigakan, pihak bank diwajibkan melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Prosedur pelaporan mencakup kemungkinan penundaan transaksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Rekening dormant yang diblokir sementara oleh PPATK diketahui mencakup giro, tabungan pribadi atau perusahaan, serta rekening dalam rupiah dan valuta asing. PPATK menegaskan bahwa meskipun dibekukan, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Adapun, mengacu pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan, menyatakan bahwa penundaan transaksi atau pemblokiran hanya boleh dilakukan apabila ada dugaan bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu. Status rekening dormant tidak termasuk sebagai salah satu kriteria tersebut.

Alasan Rekening Dormant Diblokir PPATK

Dalam siaran pers tanggal 29 Juli 2025, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant bertujuan untuk melindungi hak nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Rekening-rekening yang diblokir ini, diketahui tidak aktif berdasarkan data perbankan yang dilaporkan ke PPATK sejak Februari 2025.

Langkah ini diambil karena selama lima tahun terakhir, banyak rekening dormant disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Menurut PPATK, rekening-rekening tersebut kerap dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.

Pemblokiran sementara rekening dormant tidak hanya karena risiko penyalahgunaan, tetapi juga dapat merugikan nasabah secara  finansial seperti adanya potongan admin bulanan yang membuat saldo akan habis perlahan. PPATK menekankan bahwa kewajiban membayar biaya administrasi tetap berlaku hingga rekening dormant ditutup.

Tujuan pemblokiran sementara dilakukan agar nasabah melakukan verifikasi ulang demi mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. PPATK mengingatkan seluruh pemilik rekening dormant untuk segera memperbarui data di bank masing-masing sesuai ketentuan agar hak dan kepentingan mereka tetap terlindungi.

Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK

Pada tahun 2025, PPATK menargetkan pemblokiran terutama pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak digunakan untuk transaksi minimal 3 hingga 12 bulan. Terdapat tiga kategori utama rekening “nganggur” yang bisa diblokir.

  • Rekening dormant yang terlibat dalam tindak pidana, misalnya untuk jual beli rekening, peretasan, pencucian uang, perdagangan narkotika, atau perjudian online.
  • Rekening penerima bansos (bantuan sosial) yang tidak dipakai dalam waktu lebih dari 3 tahun.
  • Rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif tetapi tercatat dormant.

Tanda-tanda Rekening Diblokir PPATK

  • Transfer dana selalu gagal
  • Tidak dapat melakukan penarikan tunai meski saldo mencukupi
  • Tidak dapat mengakses aplikasi mobile banking
  • Dana masuk ke rekening tetapi tidak dapat dipakai
  • Muncul peringatan pemblokiran atau pembatasan akses

Cara Buka Blokir Rekening Dormant

Nasabah yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan keberatan dan meminta reaktivasi melalui langkah-langkah berikut:

1. Mengisi Formulir Keberatan

  • Buka bit.ly/FormHensem untuk mengakses formulir keberatan.
  • Baca seluruh informasi yang tersedia, lalu pilih “Berikutnya”.
  • Lengkapi data pribadi seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel, dan email.
  • Pilih bank, jenis rekening, nomor rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, dan alasan pengajuan keberatan.
  • Klik “Berikutnya” untuk melanjutkan.

2. Mengunggah Dokumen Pendukung

  • Sertakan dokumen seperti berita acara penghentian sementara transaksi dari bank (jika ada), halaman depan buku tabungan, atau tangkapan layar untuk bank digital.
  • Unggah e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap untuk individu, akta pendirian atau dokumen resmi untuk lembaga.
  • Apabila diwakilkan oleh kuasa, unggah dokumen kuasa dan identitas kuasa.
  • Maksimal 5 dokumen per unggahan, masing-masing ukuran 2 MB.
  • Setelah lengkap, klik “Kirim”.

3. Verifikasi di Bank

  • Nasabah harus datang ke bank untuk verifikasi ulang atau customer due diligence (CDD).
  • Bawa e-KTP, bukti pengisian formulir, tabungan, dan dokumen yang diperlukan lainnya.

4. Sinkronisasi Data dan Proses Peninjauan

  • PPATK akan melakukan verifikasi data nasabah. Proses normal memakan waktu sekitar 5 hari kerja, dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja bergantung kelengkapan dokumen dan hasil peninjauan, sehingga total estimasi maksimal 20 hari kerja.
  • Apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana, bank akan melakukan reaktivasi rekening.
  • Cek status rekening terbaru melalui mobile banking, internet banking atau ATM.

Kesimpulannya, apa itu rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, sehingga berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan dan tetap menimbulkan biaya administrasi bagi nasabah. PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant untuk melindungi hak nasabah dan mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang, peretasan, atau penampungan dana hasil tindak pidana. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan