Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium terbaru. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.
Dalam SK tersebut, Bapanas menaikkan harga beras medium di semua wilayah Indonesia. HET beras medium mengalami kenaikan Rp 900 hingga Rp 2.000, sementara HET beras premium tidak mengalami perubahan.
Penetapan HET beras tersebut merupakan langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di dalam negeri. Berikut rincian HET beras medium dan premium terbaru.
Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru
Penyesuaian kenaikan HET hingga Rp 2.000 per kilogram itu diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antara jenis beras lebih merata. Rincian HET beras medium dan premium terbaru disesuaikan menjadi tiga zona, yakni Zona I, II, dan III. Zona I meliputi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Sedangkan Zona II mencakup Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, serta Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Kemudian Zona III meliputi wilayah Maluku dan Papua.
Berikut ini rincian HET beras medium dan premium terbaru per kilogram:
Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan
- Beras Medium: Rp 13.500/kg
- Beras Premium: Rp 14.900/kg
Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung
- Beras Medium: Rp 14.000/kg
- Beras Premium: Rp 15.400/kg
Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru di Bali dan Nusa Tenggara Barat
- Beras Medium: Rp 13.500/kg
- Beras Premium: Rp 14.900/kg
Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru di Nusa Tenggara Timur
- Beras Medium: Rp 14.000/kg
- Beras Premium: Rp 15.400/kg
Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru di Sulawesi
- Beras Medium: Rp 13.500/kg
- Beras Premium: Rp 14.900/kg
Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru di Kalimantan
- Beras Medium: Rp 14.000/kg
- Beras Premium: Rp 15.400/kg
Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru di Maluku
- Beras Medium: Rp 15.500/kg
- Beras Premium: Rp 15.800/kg
Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru di Papua
- Beras Medium: Rp 15.500/kg
- Beras Premium: Rp 15.800/kg
Perbedaan Beras Medium dan Premium
Perbedaan beras premium dan medium terletak pada persentase butir utuh (kepala) dan kandungan butir patah (broken). Beras premium memiliki lebih banyak butir utuh, yakni minimal 95 persen, dan lebih sedikit butir patah maksimal 15 persen.
Sedangkan untuk beras medium, memiliki lebih banyak butir patah atau sekitar 25 persen, dan lebih sedikit butir utuh (kepala) yakni minimal 75 persen. Selain itu, beras premium umumnya memiliki warna lebih cerah dan aroma lebih wangi karena proses pengolahannya yang lebih teliti.
Sementara, beras medium warnanya lebih buram dan kandungan butir rusaknya lebih tinggi. Beras medium juga mengandung kadar air, meski kadar maksimal hanya 14 persen.
Demikian rincian HET beras medium dan premium terbaru yang ditetapkan pemerintah.

