Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ada 17 Hari Libur Nasional 2026
Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan di Jakarta pada hari Jumat (19/9), penetapan jumlah hari libur ini merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri.
"Keputusan ini telah melalui pembahasan di tingkat eselon 2 dan eselon 1, dan baru saja kami tetapkan. Penetapan hari libur nasional ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahun 2026, jumlah hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari," ujarnya.
Ada 17 Hari Libur Nasional 2026 dan 8 Hari Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional 2026, sebagaimana dijabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Berikut hari libur nasional dan cuti bersama di kalender 2026:
1. Libur Nasional 2026
- Kamis, 1 Januari 2026: Merayakan Tahun Baru Masehi.
- Jumat, 16 Januari 2026: Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Februari 2026: Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi dalam rangka Tahun Baru Saka 1948.
- Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah.
- Minggu, 22 Maret 2026: Hari kedua Idulfitri 1477 Hijriah.
- Jumat, 3 April 2026: Peringatan Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 5 April 2026: Hari Paskah atau Kebangkitan Yesus Kristus.
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 14 Mei 2026: Memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
- Rabu, 27 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 H.
- Minggu, 31 Mei 2026: Perayaan Waisak 2570 Buddhist Era.
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila.
- Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Selasa, 25 Agustus 2026: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Jumat, 25 Desember 2026: Perayaan Natal (Kelahiran Yesus Kristus).
Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa libur nasional tersebut akan diikuti dengan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Rini menegaskan, cuti bersama untuk ASN akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa komposisi libur ini mencerminkan keadilan bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa umat Islam mendapatkan lima hari libur, Kristen (Katolik dan Protestan) empat hari, Hindu, Buddha, dan Konghucu masing-masing satu hari.
"Penyebarannya adil, mudah-mudahan semua bisa menikmatinya. Inilah bentuk keadilan yang terbaik," ujar Menag.
2. Cuti Bersama 2026
- Senin, 16 Februari 2026: Libur bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama memperingati Hari Suci Nyepi.
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Hari cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 H.
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama untuk memperingati Kenaikan Isa Almasih.
- Kamis, 28 Mei 2026: Libur bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H.
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama menyambut Hari Natal (Kelahiran Yesus Kristus).
Berdasarkan kalender yang telah ditetapkan pemerintah, ada 17 hari libur nasional pada tahun 2026. Jumlah ini mencakup berbagai perayaan keagamaan, hari besar nasional, dan momen penting lainnya yang menjadi bagian dari identitas bangsa. Dengan adanya 17 hari libur nasional tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk beristirahat, merayakan hari-hari penting bersama keluarga, serta merencanakan kegiatan produktif maupun rekreatif.

