Pemerintah Tetapkan Pilkada pada 27 November 2024 Sebagai Libur Nasional
Pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.