Apa itu Stateless? Buronan Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut Kewarganegaraan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, kini berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless, setelah paspor mereka dicabut.
Dalam kasus yang menjerat Riza Chalid, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Riza sendiri ditetapkan sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), sedangkan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, menjadi Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian ekonomi negara sebesar Rp91,3 triliun.
Apa itu Stateless?
Apa itu stateless? Stateless atau tanpa kewarganegaraan merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang secara hukum tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun. Individu dengan status ini kehilangan sejumlah hak dasar, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, bekerja, menikah, serta mendapatkan perlindungan atau pengakuan hukum resmi.
Orang tanpa kewarganegaraan adalah individu yang tidak diakui atau dilindungi sebagai warga negara oleh negara mana pun. Kondisi ini bisa terjadi sejak lahir atau dialami kemudian dalam hidup seseorang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tanpa kewarganegaraan (stateless) yang disematkan kepada Riza Chalid dan Jurist Tan muncul setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyetujui permintaan penyidik untuk mencabut paspor keduanya.
“Sudah kami ajukan pencabutan paspornya, termasuk JT. Supaya keduanya menjadi stateless,” ujar Anang kepada wartawan pada Senin (6/10/2025). Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar kedua buronan tidak dapat meninggalkan negara tempat mereka bersembunyi karena tidak lagi memiliki kewarganegaraan.
Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan
Kehilangan status kewarganegaraan seseorang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa terdapat sembilan kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan. Berikut di antaranya:
- Memperoleh kewarganegaraan dari negara lain atas keinginannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan asing meskipun memiliki kesempatan untuk melakukannya.
- Dinyatakan kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden atas permintaan sendiri, dengan syarat telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di luar negeri, dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan setelah statusnya dicabut.
- Bergabung dengan militer negara asing tanpa izin dari Presiden.
- Secara sukarela bekerja pada instansi pemerintah atau pemerintah negara asing dalam posisi yang menurut hukum Indonesia hanya boleh dijabat oleh WNI.
- Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
- Berpartisipasi dalam kegiatan politik atau pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing tanpa kewajiban.
- Memiliki paspor atau dokumen lain yang berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan dari negara asing atas namanya.
- Tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun berturut-turut bukan karena tugas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum masa lima tahun berakhir atau pada setiap periode lima tahun berikutnya, meskipun telah diberi pemberitahuan resmi oleh perwakilan Indonesia, selama tindakan itu tidak menyebabkan dirinya menjadi tanpa kewarganegaraan.
Kasus Riza Chalid dan Jurist Tan
Riza Chalid ditetapkan sebagai buronan setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tata kelola minyak mentah. Ia diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya di penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di tangki Merak. Sementara itu, Jurist Tan juga tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar tingkat PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Pada Agustus lalu, Kejaksaan Agung telah mengajukan permintaan publikasi red notice terhadap kedua tersangka tersebut. Red notice merupakan pemberitahuan resmi yang dikeluarkan oleh Interpol kepada seluruh negara anggotanya untuk membantu melacak dan menangkap buronan agar dapat diekstradisi atau diserahkan kepada negara yang meminta.
Dampak Stateless
Orang tanpa kewarganegaraan tidak mendapatkan perlindungan dari negara mana pun dan kehilangan akses terhadap hak-hak dasar manusia, seperti hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, mobilitas, dan partisipasi politik. Karena tidak diakui oleh negara mana pun, mereka tidak dapat memiliki dokumen resmi seperti paspor, kartu identitas, atau nomor registrasi nasional. Meski sebagian kecil mungkin memperoleh dokumen perjalanan khusus bagi individu tanpa kewarganegaraan, identitas tersebut sering kali tidak diakui secara luas.
Apa itu stateless? Istilah ini merujuk pada kondisi yang dialami Jurist Tan dan Riza Chalid setelah paspornya dicabut oleh pemerintah Indonesia, sehingga ia kehilangan kewarganegaraannya dan berstatus stateless atau tanpa negara. Langkah ini diambil Kejaksaan Agung sebagai upaya membatasi ruang gerak buronan agar tidak dapat melarikan diri dari negara tempatnya bersembunyi, sekaligus memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

