Info Tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta, Berapa Besarannya?

Bahrul Ilmi
10 Oktober 2025, 16:09
tunjangan pppk paruh waktu jakarta
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar
Info tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Saat ini hangat dibicarakan tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Setelah menerima surat keputusan (SK) sekaligus nomor induk pegawai (NIP), mereka yang terpilih sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 mulai menjalankan tugasnya masing-masing.

Tak sedikit orang yang penasaran dengan tunjangan yang didapat, termasuk info tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta. Apa saja yang akan mereka dapatkan, dan berapa besaran tunjangan yang bisa didapatkan? Berikut penjelasannya.

Info Tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta

Merujuk pada Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Melihat penjelasan tersebut, dapat diartikan bahwa besaran tunjangan PPPK di masing-masing daerah berbeda. Saat ini UMP Jakarta berada di angka Rp5.396.791. Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu Jakarta menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta Apa Saja?

Berikut beberapa komponen tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta, antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: besaran tunjangan kinerja yang diterima PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: selain tunjangan kinerja, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
  • Jaminan Sosial: PPPK Paruh Waktu mendapat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai juga berhak atas layanan kesehatan serta jaminan kecelakaan dan hari tua.
  • Hak Cuti: pegawai diberikan hak cuti sesuai regulasi, baik cuti tahunan maupun cuti alasan penting.
  • Kontrak Kerja: masa kontrak berlangsung satu tahun dan bisa diperpanjang. Pegawai juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu bila memenuhi syarat.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Diktum Pertama Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah yang menaunginya.

Sementara itu, merujuk pada laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, UMP 2025 ditetapkan di berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Aceh: Rp3.685.616,00
  • Sumatera Utara:Rp 2.992.559,00
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193,47
  • Riau: Rp3.508.776,22
  • Jambi: Rp3.234.535,00
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.571,00
  • Bengkulu: Rp2.670.039,39
  • Lampung: Rp2.893.070,00
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600,00
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654,00
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761,00
  • Jawa Barat: Rp2.191.232,18
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349,00
  • DI. Yogyakarta : Rp2.264.080,95
  • Jawa Timur: Rp2.305.985,00
  • Banten : Rp2.905.119,90
  • Bali: Rp2.996.561,00
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931,00
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286,00
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195,00
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160,00
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70
  • Gorontalo: Rp3.221.731,00
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00
  • Maluku : Rp3.141.700,00
  • Maluku Utara: Rp3.408.000,00
  • Papua Barat: Rp3.615.000,00
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000,00
  • Papua: Rp4.285.850,00
  • Papua Selatan: Rp4.285.850,00
  • Papua Tengah : Rp4.285.848,00
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850,00

Itulah info tunjangan PPPK Paruh Waktu Jakarta yang berlaku saat ini. Informasi ini bisa jadi jawaban bagi kamu yang penasaran tentang apa saja yang didapatkan PPPK Paruh Waktu 2025, dan berapa gaji yang mereka dapatkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan