Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu? Berikut Kisaran Gajinya
Apa perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu? Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), secara resmi menerapkan skema PPPK paruh waktu. Kebijakan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai langkah untuk menata kembali tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Keduanya tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir. Termasuk kemungkinan bagi pegawai paruh waktu untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu apabila memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja yang baik.
PPPK penuh waktu dan paruh waktu sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun memiliki perbedaan dalam aspek jam kerja, durasi masa kerja, serta besaran gaji yang diterima.
Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?
Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu menjadi salah satu topik yang menarik perhatian banyak calon aparatur negara. Skema kedua ini sama-sama termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), namun memiliki perbedaan signifikan dalam hal jam kerja, sistem penggajian, dan fasilitas yang diterima. Berikut perbedaannya:
1. PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu merupakan pegawai pemerintah yang bekerja penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Melaksanakan tugas selama delapan jam per hari dengan lima hari kerja dalam seminggu.
Sebagai pegawai dengan status penuh waktu, PPPK penuh waktu berhak menerima gaji lebih tinggi dan tunjangan lebih lengkap dari PPPK paruh waktu. Selain itu, pegawai PPPK penuh waktu juga memperoleh pakaian dinas resmi dari instansi tempat bekerja.
Berdasarkan golongan, gaji terendah bagi PPPK penuh waktu berada di kisaran Rp 1.938.500–Rp 2.900.900 (golongan I), sementara gaji tertinggi mencapai Rp 4.462.500–Rp 7.329.000 (golongan XVII).
2. PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi peserta yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK, namun belum berhasil memperoleh formasi yang sesuai. Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang tidak lolos pada formasi PPPK penuh waktu dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Pegawai dengan skema ini bekerja selama empat jam setiap hari dan tidak memperoleh pakaian dinas dari instansi pemerintah. Sistem penggajiannya diperkirakan akan mengikuti mekanisme pembayaran energi kerja paruh waktu di sektor swasta.
Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan oleh beberapa faktor, seperti jumlah jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu, beban serta cakupan tugas yang mempengaruhi tingkat kompensasi, dan sektor pekerjaan yang memiliki standar pengupahan berbeda sesuai bidangnya.
Sebagai perbandingan, besaran gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, dengan rentang antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.
Pegawai PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu, tergantung pada kinerja dan kebutuhan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan bagi pegawai paruh waktu agar dapat berkembang secara profesional dalam lingkungan kerja pemerintahan.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Bagian ini tentu menjadi yang paling dinantikan, yakni mengenai besaran pendapatan yang akan diterima. Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, penetapan gaji PPPK paruh waktu dilakukan dengan prinsip keadilan.
Kisaran gajinya paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau minimal sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi penempatan.
Dengan demikian, besaran gaji akan bervariasi tergantung wilayah kerja, bukan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir. Misalnya, pegawai di Jakarta akan menerima gaji berbeda dari yang bekerja di Jawa Tengah, meskipun tanggung jawabnya setara. Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh berbagai fasilitas tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jabatan yang Bisa Diisi
Formasi yang tersedia untuk PPPK paruh waktu cukup bervariasi dan mencakup berbagai sektor penting dalam pelayanan publik. Beberapa jabatan yang dapat diisi meliputi:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada jam kerja, besaran gaji, serta fasilitas yang diterima. PPPK penuh waktu bekerja selama delapan jam per hari dan berhak atas gaji serta tunjangan yang lebih besar, termasuk pakaian dinas dari instansi pemerintah. Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya bekerja empat jam per hari dengan sistem penggajian yang menyesuaikan beban tugas dan jam kerja.

