PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan, Ini Daftar Hak yang Bisa Diterima, Apa Saja?

Bahrul Ilmi
10 Oktober 2025, 20:41
Tunjangan PPPK Paruh Waktu, dapat apa aja?
Katadata
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Para pegawai yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tengah bersenang hati. Pasalnya mereka saat telah menjalankan masa tugas, dan dipastikan mendapat tunjangan, dan beberapa hak yang diperoleh sebagai bagian dari ASN.

Meski jam kerja mereka lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan tanggung jawab yang dijalankan. Besaran tunjangan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan proporsi jam kerja masing-masing.

Hal tersebut guna memastikan semua pegawai tetap mendapatkan hak yang adil dan perlindungan yang layak.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Apa Saja?

Sebagai pegawai dengan kedudukan setara ASN, berikut beberapa tunjangan yang berhak didapatkan PPPK Paruh Waktu, yaitu:

Tunjangan Pekerjaan

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan tunjangan pekerjaan yang disesuaikan jenis tugas dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja, sehingga walaupun bekerja tidak penuh, kontribusi mereka tetap dihargai.

Tunjangan Hari Raya

Para PPPK Paruh Waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja, dan bisa digunakan untuk kebutuhan khusus seperti persiapan hari raya atau keperluan mendesak lainnya.

Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Untuk memudahkan para PPPK Paruh Waktu menjalani pekerjaan, mereka juga akan diberikan tunjangan transportasi jika tugasnya memerlukan perjalanan atau mobilitas tertentu. Selain itu, mereka juga dibekali sejumlah fasilitas kerja seperti seragam, laptop, atau alat pendukung lainnya agar pekerjaan lancar dan profesional.

Tunjangan Perlindungan Sosial

Pemerintah juga menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja, salah satunya dengan memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dengan premi ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Selain tunjangan dan sejumlah fasilitas yang telah disediakan, PPPK Paruh waktu juga berhak atas gaji pokok dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI:Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu?

Merujuk pada keterangan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun melalui perjanjian kerja, dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Penetapan masa kerja dan jam kerja dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran.

Itulah penjelasan mengenai hak apa saja yang didapatkan PPPK Paruh Waktu. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi mereka yang terpilih sebagai PPPK Paruh Waktu dan saat ini tengah menjalankan tugasnya masing-masing.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan