5 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (KemenkoPM) akan menghapus tunggakan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025.
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan seluruh warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Maka dari itu, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat agar program tersebut tepat sasaran.
Lantas, apa saja syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati program penghapusan tunggakan atau denda tersebut. Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaat.
Secara lebih lengkap, berikut kriteria dan syarat pemutihan tunggakan BPJS:
1. Peserta yang Beralih ke PBI
Syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang pertama adalah beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya merupakan peserta mandiri telah masuk kategori PBI berhak mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Iuran peserta BPJS kategori BPI kini ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah berasal dari keluarga kurang mampu. Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi yang dikelola pemerintah.
Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati penghapusan tunggakan ini.
3. Peserta dengan Status PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa menikmati program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Syaratnya yaitu data yang dimiliki harus sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam DTSEN
Syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan selanjutnya adalah peserta DTSEN. Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu.
Validasi data akan dilakukan agar bantuan pemutihan benar-benar tepat sasaran.
5. Hanya Hapus Tunggakan Iuran Selama 2 Tahun
BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sekitar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program ini. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Cara Daftar di DTSEN
Hanya peserta yang kurang mampu dan terdaftar sebagai peserta DTSEN yang mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Artinya peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar di DTSEN terlebih dahulu untuk menerima manfaat pemutihan tunggakan iuran.
Ada dua cara mendaftar DTSEN yaitu secara online di aplikasi Cek Bansos dan secara langsung dengan mendatangi kantor desa/lurah. Berikut cara mendaftar DTSEN agar mendapatkan pemutihan iuran BPJS Kesehatan:
Cara Daftar DTSEN Online Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store
- Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi
- Pilih "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun
- Lengkapi data yang diminta berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, dan email
- Kemudian unggah foto e‑KTP dan swafoto dengan memegang e‑KTP untuk verifikasi identitas
- Verifikasi akun via email kemudian login
- Pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan"
- Masukkan data lengkap keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH, BPNT, dsb)
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi serta validasi data oleh Kemensos.
Cara Daftar DTSEN Offline di Kantor Desa/Kelurahan
- Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Isi formulir pendaftaran DTSEN yang diberikan petugas dengan benar dan lengkap
- Selanjutnya, permohonan akan diproses melalui musyawarah untuk menilai kelayakan penerima
- Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.
Sementara itu, jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dicek secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun WhatsApp Pandawa. Sebelum melakukan pengecekan, detikers perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan.
Demikian informasi lengkap mengenai syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan secara lengkap.

