2 Cara Membuat Kartu Layanan Gratis, Agar Bisa Naik TJ, MRT, LRT Gratis

Tifani
Oleh Tifani
11 November 2025, 14:42
Cara Membuat Kartu Layanan Gratis
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) baru seri Commuter Line Indonesia (CLI)-125 memasuki peron saat pengoperasian perdana di Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (1/6/2025). Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter resmi mengoperasikan tiga rangkaian atau Train Set (TS) KRL baru dengan kapasitas satu rangkaian KRL dapat mengangkut 3.400 penumpang untuk layanan Commuter Line Jabodetabek mulai 1 Juni 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan layanan transportasi umum gratis. Transportasi umum gratis di Jakarta dapat dinikmati 15 golongan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.

Bagi warga yang termasuk dalam kriteria penerima layanan transportasi umum gratis dapat membuat Kartu Kartu Layanan Gratis (KLG). Nantinya, Kartu Layanan Gratis dapat digunakan untuk naik TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL secara gratis atau tanpa biaya apa pun.

Berikut rincian cara membuat Kartu Layanan Gratis agar bisa naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL gratis.

Cara Membuat Kartu Layanan Gratis

Transjakarta tambah 200 bus listrik secara bertahap
Transjakarta tambah 200 bus listrik secara bertahap (ANTARA FOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/bay/foc.)

 

Mengutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), berikut 15 golongan yang bisa naik transportasi umum gratis di Jakarta.

  1. Penerima bantuan sosial Jakarta
  2. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta
  3. PJLP dan pegawai non ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  4. Penyandang disabilitas
  5. Penduduk lanjut usia KTP DKI Jakarta
  6. Veteran Republik Indonesia
  7. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  8. Pendidik dan tenaga kependidikan pada anak usia dini di Jakarta
  9. Penjaga rumah ibadah Jakarta
  10. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  11. Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu Jakarta
  12. Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  13. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
  14. Penghuni rusunawa
  15. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

Cara membuat Kartu Layanan Gratis setiap golongan berbeda, masing-masing memiliki syarat administrasi tersendiri. Namun, secara umum pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.

Permohonan layanan dilakukan melalui Badan Usaha pengelola transportasi (TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta). Setelah diverifikasi, data dikirim ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan angkutan umum gratis.

Kartu tersebut akan menampilkan nama, kategori penerima, dan foto diri. Masa berlaku kartu adalah enam bulan dan dapat diperpanjang dengan mekanisme yang sama.

Jika kartu rusak atau hilang, pemegang wajib melapor ke Bank DKI maksimal dalam waktu 3 x 24 jam. Berikut beragam cara membuat Kartu Layanan Gratis agar bisa naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL gratis.

Cara Membuat Kartu Layanan Gratis Lewat situs KLG Transjakarta

Ada 12 kategori berikut bisa melakukan pendaftaran lewat situs klg.transjakarta.co.id dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan masing-masing kategori:

  1. Penerima bantuan sosial Jakarta
  2. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta
  3. PJLP dan pegawai non ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  4. Penyandang disabilitas
  5. Penduduk lanjut usia KTP DKI Jakarta
  6. Veteran Republik Indonesia
  7. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  8. Pendidik dan tenaga kependidikan pada anak usia dini di Jakarta
  9. Penjaga rumah ibadah Jakarta
  10. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  11. Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu Jakarta
  12. Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut cara membuat Kartu Layanan Gratis Lewat situs KLG Transjakarta untuk 12 kategori di atas:

  • Buka situs resmi Transjakarta di https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
  • Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”
  • Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan
  • Tunggu proses verifikasi dari sistem
  • Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan
  • Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama.

Distribusi Kartu Layanan Gratis kini dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Kartu diserahkan langsung kepada penerima manfaat tanpa perlu datang ke kantor Transjakarta.

Cara Membuat Kartu Layanan Gratis dengan Datang langsung ke Bank Jakarta

Tiga kategori berikut bisa datang langsung ke Bank Jakarta:

  1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
  2. Penghuni rusunawa
  3. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dibawa saat membuat Kartu Layanan Gratis di Bank Jakarta:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi slip gaji.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
  • Formulir pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta.
  • Fotokopi KJP Plus dan KJMU (untuk peserta didik)
  • Fotokopi Kepemilikan rusunawa (untuk penghuni rusunawa)

Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. Nantinya Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.

Demikian rincian cara membuat Kartu Layanan Gratis agar bisa naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL gratis.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan