BSU BPJS Ketenagakerjaan: Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan 

Anggi Mardiana
11 November 2025, 15:25
BSU BPJS Ketenagakerjaan
UMSU
BSU BPJS Ketenagakerjaan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Masyarakat masih menantikan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu akan kembali dicairkan pada November 2025. Sebelumnya, bantuan ini telah disalurkan untuk periode Juni–Juli 2025, dengan target penerima sebanyak 17,3 juta pekerja atau buruh yang menerima bantuan satu kali sebesar Rp600 ribu.

Dari total target 17,5 juta penerima BSU pada periode tersebut, terdapat sekitar 1,35 juta pekerja yang gagal menerima pencairan. Dengan demikian, jumlah penerima bantuan yang berhasil mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu mencapai sekitar 15,95 juta pekerja atau buruh.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025

  • Merupakan warga negara Indonesia yang memiliki bukti identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan status sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki penghasilan atau gaji maksimal sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemerintah Belum Konfirmasi Terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan Tambahan

BSU BPJS Ketenagakerjaan
BSU BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan )

Meskipun masih terdapat sebagian penyaluran BSU 2025 yang belum tersampaikan kepada penerima, dana yang tidak tersalurkan tersebut akan dikembalikan ke anggaran negara. Hal ini dijelaskan oleh Indah Anggoro Putri, yang menyebut proses pengembalian dana masih berjalan dan belum dapat dihitung secara detail.

"Nanti dana tersebut akan kami kembalikan. Saya belum menghitung secara rinci karena proses masih berlangsung. Dari total 15 juta penerima pun bisa saja ada yang gagal salur, misalnya karena meninggal dunia atau tidak mengambil bantuan, terutama pada tahap akhir yang menggunakan kantor pos," ujar Indah

Terkait kemungkinan adanya pemberian tambahan BSU pada tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI memberikan penjelasan resmi:

Hingga awal November 2025, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi mengenai pemberian BSU tambahan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat meninjau potensi penyaluran BSU pada kuartal III dan IV 2025, namun Menaker Yassierli menegaskan bahwa BSU tahap dua tidak akan dilanjutkan, karena tahap pertama telah tersalurkan kepada sekitar 15 juta penerima.

Masyarakat tetap dapat memeriksa status BSU 2025 melalui laman resmi Kemnaker atau aplikasi Pospay, dengan ketentuan bahwa gaji penerima maksimal Rp 3,5 juta, sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Tanggal Berapa BSU BPJS November 2025 Cair?

Terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberikan isyarat bahwa program ini berpotensi berlanjut di periode berikutnya. Mengutip Antara, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menyebut tengah mengkaji kemungkinan penyaluran BSU pada kuartal III dan IV tahun 2025.

"BSU kemungkinan akan dilanjutkan karena pelaksanaannya terbukti efektif. Rencananya akan dilanjutkan di triwulan III dan IV," ujar Riznaldi Akbar dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, penyaluran BSU pada kuartal II sebelumnya berjalan cukup baik sehingga Kemenkeu berupaya merancang kembali mekanisme penyaluran untuk periode berikutnya. 

“BSU triwulan II sudah selesai pencairannya, sementara untuk triwulan III masih dalam tahap desainan,” tambahnya.

Sekadar informasi, triwulan atau kuartal merupakan periode tiga bulan. Dengan demikian, kuartal II mencakup bulan April–Juni, sementara kuartal III berlangsung pada Juli–September, dan kuartal IV pada Oktober–Desember 2025.

Namun hingga saat ini, pemerintah melalui Kemenkeu maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memberikan konfirmasi resmi mengenai penyaluran BSU lanjutan di periode tersebut. Menaker RI, Yassierli, bahkan menegaskan bahwa BSU tahap kedua tidak akan disalurkan karena bantuan sebesar Rp600 ribu telah diberikan kepada sekitar 15 juta penerima.

"Saya tegaskan, BSU tahap dua tidak ada. Informasi tentang pengecekan BSU tahap dua yang beredar di media itu tidak benar," ujar Yassierli dalam pernyataan resminya pada Selasa (28/10/2025).

Cara Cek Penerima BSU 2025

Meskipun ada kemungkinan penyaluran BSU 2025 tidak dilanjutkan, informasi mengenai cara mengeceknya tetap penting diketahui. Hal ini berguna jika nantinya pemerintah kembali menyampaikan program serupa, baik dalam waktu dekat maupun pada tahun berikutnya, yaitu 2026. Berikut cara cek penerima BSU 2025:

  • Akses situs resmi BSU Kemnaker di alamat https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Setelah halaman terbuka, gulir ke bagian bawah hingga menemukan kolom Pengecekan NIK Penerima BSU.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data yang tercantum di KTP atau Kartu Keluarga.
  • Selanjutnya, isi kode CAPTCHA yang muncul di layar dengan benar.
  • Jika semua data sudah terisi, klik tombol Cek Status.
  • Sistem kemudian akan menampilkan secara otomatis status kepesertaan BSU 2025 milik Anda.
  • Langkah-langkah Cek Penerima BSU 2025 di Aplikasi Pospay
  • Unduh terlebih dahulu aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore.
  • Pada halaman awal (login), tekan ikon “i” yang terletak di pojok kanan bawah.
  • Selanjutnya, pilih menu Bantuan Sosial, lalu tap opsi Bantuan Subsidi Upah 2025.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa status penerima bantuan.
  • Jika Anda tercatat sebagai penerima, akan muncul opsi untuk mengambil foto KTP.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan dengan memotret KTP secara langsung, lalu isi formulir sesuai data yang tertera di KTP.
  • Setelah itu, baca dan pahami Syarat serta Ketentuan, beri tanda centang, lalu pilih Terima dan Lanjutkan.
  • Sistem kemudian akan menampilkan QR Code yang bisa disimpan dan digunakan untuk proses pencairan di kantor pos terdekat.

BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Melalui program ini, bantuan tunai diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat tertentu, seperti batas gaji maksimal dan status anggota yang masih aktif.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan