Demikian informasi mengenai apa itu saham syariah, mulai dari pengertian, kriteria, hingga tips membelinya yang bisa disimak.
Apa Itu Saham Syariah? Ini Pengertian, Kriteria, Keuntungan, dan Tips Membelinya
Dalam beberapa tahun terakhir, investasi saham syariah semakin diminati oleh investor Indonesia. Adapun tren saham syariah terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Adapun prinsip utama dalam investasi saham berbasis syariah adalah menghindari investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram, seperti alkohol, perjudian, riba, atau industri yang melanggar etika Islam.
Sebaliknya, saham syariah memprioritaskan investasi dalam sektor-sektor yang dianggap halal, seperti industri makanan halal, perbankan syariah, teknologi, dan sektor properti yang sesuai dengan prinsip syariah.
Lantas, apa itu saham syariah? Berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Saham Syariah?
Saham syariah adalah saham perusahaan yang diterbitkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnisnya sesuai prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini melarang perusahaan untuk terlibat dalam kegiatan yang haram seperti riba, judi, dan perdagangan barang-barang yang dilarang dalam Islam.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Saham ini berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak mengandung unsur riba, perjudian (maysir), ketidakjelasan (gharar), maupun praktik bisnis haram lainnya.
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia, yaitu:
- Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
- Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Kriteria Saham Syariah
Perlu diketahui bahwa tidak semua emiten dapat dikategorikan saham syariah. Saham syariah harus telah terdaftar pada Bursa Efek Jakarta dan pasar modal syariah Indonesia, serta Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala.
Adapun kriteria saham syariah adalah sebagai berikut:
1. Emiten atau perusahaan harus bergerak pada kegiatan usaha berikut:
Perjudian dan permainan yang memiliki aturan atau cara bermain yang sama dengan judi.
Perdagangan yang dilarang menurut prinsip syariah, seperti :
Perdagangan yang tidak meliputi penyerahan barang atau jasa
Perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu
Perusahaan atau bank yang menawarkan jasa keuangan berbasis ribawi seperti menerapkan bunga pada sistemnya.
Jual beli jasa yang memiliki risiko ketidakpastian dan atau judi seperti asuransi konvensional.
Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, menyediakan barang atau jasa yang memiliki zat haram, tidak sesuai dengan DSN MUI, serta merusak moral yang bersifat mudarat.
Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
2. Emiten yang dapat memenuhi rasio-rasio keuangan dengan :
Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%
Total pendapatan bunga dan pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (tidak halal) dibandingkan total pendapatan usaha dan pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%
Dasar Hukum dan Regulasi Saham Syariah di Indonesia
Investasi saham syariah di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat:
1. Fatwa DSN-MUI
Fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), seperti Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003, menjadi panduan utama untuk memastikan semua kegiatan investasi sesuai dengan prinsip Islam.
2. Daftar Efek Syariah (DES)
OJK menerbitkan DES setiap Mei dan November. Daftar ini memuat saham-saham yang telah lolos seleksi berdasarkan kriteria syariah.
3. Indeks Saham Syariah
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII) untuk memantau kinerja saham-saham syariah, memudahkan investor dalam memilih.
Index Saham Syariah
Untuk mempermudah investor, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan beberapa indeks yang khusus memuat saham-saham halal. Berikut ini beberapa diantaranya:
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
ISSI diperuntukan untuk seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks saham syariah gabungan ini menjadi parameter dari kinerja pasar saham syariah yang ada di Indonesia.
Tetapi, tidak seperti indeks lainnya, BEI tidak akan melakukan seleksi pada indeks satu ini.
2. Jakarta Islamic Index (JII)
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham dengan tingkat kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi. Pada indeks ini, BEI-lah yang menentukan dan melakukan seleksi.
Salah satu kriteria saham agar masuk dalam JII yaitu memiliki rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir. Lalu, rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler juga harus tinggi.
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
Selanjutnya ada 70 saham syariah yang berkapitalisasi besar dan likuiditas tinggi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Sebuah saham yang termasuk JII70 yakni masuk dalam rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir. Kemudian rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler juga haruslah tinggi dari 150 saham yang dipilih.
4. IDX-MES BUMN 17
Indeks berikutnya merupakan hasil kerjasama antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Sesuai namanya, IDX-MES BUMN 17 berisi dari 17 saham syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan fundamental yang baik.
Afiliasi dari IDX-MES BUMN 17 juga didukung dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar yang besar.
5. IDX SHARIA GROWTH
Terakhir ada IDX Sharia Growth yaitu indeks yang menilai kinerja dari 30 saham syariah yang memiliki tren pertumbuhan laba bersih, pendapatan, dan likuiditas transaksi dengan kinerja keuangan yang baik.
Keuntungan dan Risiko Saham Syariah
Sebelum berinvestasi, penting untuk memahami keuntungan dan risikonya:
Keuntungan Saham Syariah
- Sesuai Prinsip Islam: Investasi bebas dari riba, maysir, dan gharar, memberikan ketenangan bagi investor Muslim.
- Potensi Stabil Jangka Panjang: Perusahaan syariah cenderung memiliki fundamental yang sehat, menjadikannya relatif lebih stabil dan tahan terhadap gejolak pasar.
- Diversifikasi Etis: Saham syariah tersebar di berbagai sektor, dari makanan halal hingga teknologi, memungkinkan diversifikasi portofolio yang sejalan dengan nilai-nilai etis.
Risiko Saham Syariah
- Likuiditas Lebih Rendah: Terkadang volume perdagangannya lebih rendah, yang bisa membuat proses jual beli lebih lambat.
- Potensi Capital Loss: Sama seperti saham konvensional, harga saham syariah bisa turun dan investor bisa mengalami kerugian.
- Risiko Delisting: Saham bisa dihapus dari DES jika tidak lagi memenuhi kriteria syariah, yang dapat memengaruhi likuiditas dan harga.
Contoh Saham Syariah Populer
Beberapa contoh saham syariah yang dikenal stabil dan populer di Indonesia antara lain:
- PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) – sektor consumer goods, konsisten membagikan dividen.
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) – sektor teknologi dan komunikasi, fundamental kuat.
- PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) – sektor kesehatan, prospektif jangka panjang.
- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) – sektor makanan dan minuman, permintaan stabil.
Tips Membeli Saham Syariah
Membeli saham syariah sebaiknya dilakukan penuh pertimbangan. Berikut ini tips membeli saham syariah yang perlu Anda ketahui:
1. Memahami Prinsip Syariah
Pertama-tama, penting untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang berlaku dalam investasi. Prinsip-prinsip ini melarang investasi dalam sektor-sektor tertentu seperti alkohol, perjudian, dan kegiatan yang melanggar etika Islam.
2. Mencari Tahu Daftar Saham Syariah
Banyak negara yang memiliki indeks saham syariah telah menyusun daftar saham-saham yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Anda dapat menggunakan daftar tersebut sebagai panduan awal dalam memilih saham syariah.
3. Memeriksa Laporan Keuangan
Pastikan bahwa pendapatan perusahaan yang dituju memiliki kegiatan yang halal dan tidak memiliki utang berlebihan atau terlibat dalam praktik bunga yang dilarang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya risiko merugikan di masa depan.
4. Memilih Perusahaan yang Memiliki Syariah Online Trading System (SOTS)
Melansir dari OJK, Anda disarankan untuk memilih perusahaan efek yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS). SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
SOTS ini telah disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari Fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
5. Memahami Keuntungan dan Risiko Saham Syariah yang Diinginkan
Apabila ingin membeli saham syariah, Anda harus mengetahui keuntungan dan risikonya terlebih dahulu. Untuk mengetahui daftar perusahaan apa saja yang termasuk kategori syariah, Anda dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.


