Update: 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Juni 2026

Izzul Millati
9 Juni 2026, 17:36
operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
pexels.com
operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk tindakan operasi yang dilakukan berdasarkan indikasi medis. Namun, tidak semua prosedur bedah dapat dibiayai melalui program tersebut.

Per Juni 2026, terdapat lima kategori operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Informasi ini penting diketahui peserta agar memahami batasan manfaat yang diberikan, sekaligus menghindari kesalahpahaman saat mengajukan klaim pelayanan kesehatan.

Lantas, operasi apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, mengapa tindakan tersebut dikecualikan, dan bagaimana prosedur memperoleh jaminan operasi yang masuk dalam cakupan manfaat JKN?

Sekilas Soal BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui sistem gotong royong, di mana peserta membayar iuran secara berkala sesuai kategori kepesertaan.

Selama status kepesertaan aktif, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari pemeriksaan dasar, rawat inap, hingga tindakan operasi yang diperlukan secara medis.

Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menanggung operasi yang bertujuan menyelamatkan nyawa, memulihkan fungsi organ, mengatasi penyakit, atau meningkatkan kualitas hidup pasien berdasarkan rekomendasi dokter. Sebaliknya, tindakan yang tidak memenuhi ketentuan medis maupun administratif dapat dikecualikan dari pembiayaan.

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Juni 2026

Mengacu pada informasi yang dilansir dari CNBC, terdapat lima kategori operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta JKN di Indonesia. Berikut beberapa jenis operasi yang dimaksud.

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan Tertentu

Operasi pertama yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan bedah akibat kecelakaan yang telah memiliki skema penjaminan lain.

Sebagai contoh, korban kecelakaan lalu lintas umumnya memperoleh perlindungan melalui program santunan kecelakaan yang dikelola pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara kecelakaan kerja dapat dijamin melalui program jaminan kecelakaan kerja.

Karena sudah terdapat penanggung utama, biaya operasi dalam kondisi tersebut tidak secara otomatis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

2. Operasi Kosmetika atau Estetika

Operasi kosmetika atau estetika juga termasuk dalam kategori yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Tindakan ini umumnya dilakukan untuk memperbaiki penampilan fisik dan bukan untuk mengatasi penyakit atau gangguan kesehatan. Misalnya, prosedur yang bertujuan mempercantik bentuk wajah atau bagian tubuh tanpa indikasi medis.

Alasan utama pengecualian ini adalah karena dana JKN diprioritaskan untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan medis peserta.

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

Kategori berikutnya adalah operasi yang diperlukan akibat tindakan melukai diri sendiri. Selain itu, tindakan operasi yang timbul karena ketidaktelitian atau kecerobohan yang menyebabkan cedera tertentu juga termasuk dalam kelompok yang tidak memperoleh pembiayaan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini merupakan bagian dari pembatasan manfaat yang diterapkan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

4. Operasi yang Dilakukan di Rumah Sakit Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya memberikan jaminan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dan berada dalam jaringan layanan di Indonesia.

Karena itu, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan. Peserta yang memilih menjalani operasi di negara lain harus menanggung biaya secara mandiri atau menggunakan perlindungan kesehatan lain yang dimiliki.

5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS Kesehatan

Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan juga tidak dapat ditanggung.

Dalam sistem JKN, peserta wajib mengikuti mekanisme pelayanan berjenjang yang dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Apabila pasien langsung menjalani tindakan operasi tanpa rujukan atau tanpa memenuhi prosedur administrasi yang berlaku, biaya tindakan berpotensi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Mengapa Ada Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Pengecualian terhadap beberapa jenis operasi dilakukan untuk memastikan dana JKN digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

BPJS Kesehatan mengelola dana yang berasal dari iuran peserta dan dukungan pemerintah. Karena itu, pembiayaan diprioritaskan untuk pelayanan yang memiliki manfaat medis jelas, dibutuhkan pasien, dan sesuai dengan ketentuan program jaminan kesehatan nasional.

Dengan adanya batasan tersebut, keberlangsungan program dapat tetap terjaga sekaligus memastikan peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan esensial tetap memperoleh manfaat secara optimal.

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski terdapat beberapa pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung banyak tindakan operasi yang memiliki indikasi medis.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, terdapat 19 jenis operasi yang dapat memperoleh pembiayaan melalui BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Daftar tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan terhadap berbagai tindakan operasi yang berkaitan dengan penanganan penyakit maupun pemulihan fungsi tubuh.

Bagaimana Cara Mendapatkan Jaminan Operasi dari BPJS Kesehatan?

Untuk memperoleh pembiayaan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.

Tahap pertama adalah berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar sebagai mitra BPJS Kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter akan menentukan apakah pasien memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan memperoleh surat rujukan ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis. Selanjutnya, rumah sakit akan menjadwalkan operasi sesuai kondisi medis pasien.

Selain mengikuti prosedur tersebut, peserta juga harus melengkapi sejumlah dokumen, yaitu:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang aktif.
  • Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  • Kartu pasien dari rumah sakit tujuan rujukan.

Per Juni 2026, itulah lima kategori operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Meski demikian, peserta JKN tetap dapat memperoleh pembiayaan untuk berbagai tindakan operasi yang memiliki indikasi medis, sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, memahami cakupan manfaat serta alur pelayanan BPJS Kesehatan menjadi langkah penting yang harus dilakukan sebelum menjalani tindakan operasi.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan