13 Jenis Kejahatan Sasaran RUU Perampasan Aset, Cek Daftarnya

Zora Anjani
31 Agustus 2026, 16:20
Komisi III DPR melaporkan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana akan selesai pada 15 Desember 2026.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Komisi III DPR melaporkan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi III DPR RI resmi mengungkap 13 jenis kejahatan yang masuk RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar ini menjadi acuan penting karena menentukan jenis-jenis kejahatan yang aset pelakunya bisa dirampas negara, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun berdasarkan riset dan pendalaman terhadap masukan para ahli hukum, sekaligus studi banding dengan aturan perampasan aset di sejumlah negara. Penyusunan ini dilakukan agar cakupan RUU tidak terlalu luas, tetapi tetap efektif menyasar kejahatan yang benar-benar merugikan negara dan masyarakat.

Kriteria Penentuan Jenis Kejahatan dalam RUU

Para ahli hukum yang dilibatkan DPR menyarankan agar ruang lingkup perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi pada tiga kriteria utama: kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara serta masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dengan dampak ekonomi yang signifikan bagi publik.

Pendekatan ini sejalan dengan praktik di berbagai negara. Selandia Baru misalnya, hanya menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk kejahatan signifikan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan bernilai di atas NZ$30 ribu. Batasan semacam ini dipakai DPR sebagai referensi agar penerapan RUU di Indonesia tidak sewenang-wenang.

Daftar 13 Jenis Kejahatan yang Masuk RUU Perampasan Aset

Berikut daftar lengkap jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Masuknya sektor perpajakan ke dalam daftar ini menarik perhatian kalangan profesional hukum dan konsultan pajak, sebab selama ini pidana pajak jarang disandingkan dengan kejahatan berat seperti korupsi atau terorisme. Langkah ini dinilai sebagai penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang dampaknya dianggap setara dengan kejahatan serius lainnya.

Perbandingan dengan Aturan di Negara Lain

Selain Selandia Baru, Komisi III DPR RI juga mempelajari ketentuan perampasan aset di Singapura, Swiss, Belanda, Filipina, Paraguay, dan Uruguay. Di negara-negara tersebut, mekanisme perampasan aset umumnya hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu atau kejahatan serius, bukan seluruh jenis pelanggaran hukum.

Habiburokhman menegaskan, pembahasan RUU ini akan tetap mempertimbangkan masukan masyarakat dan ahli agar aturan yang dihasilkan berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan