Daftar 13 Bank di Indonesia Resmi Ditutup Mulai September 2026

Izzul Millati
14 September 2026, 08:45
bank resmi ditutup
unsplash.com
bank resmi ditutup
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap kesehatan lembaga keuangan di tanah air. Langkah tegas ini berdampak pada operasional bank di Indonesia yang dinilai bermasalah secara finansial maupun tata kelola. Hingga periode awal September 2026, regulator telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Akibatnya, rentetan penutupan bank di Indonesia tidak terhindarkan demi menjaga keandalan sistem perbankan nasional.

Tindakan pencabutan izin dijatuhkan OJK kepada PT BPRS Gaido Indonesia yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September 2026. Kasus BPRS Gaido Indonesia ini menggenapkan deretan bank resmi ditutup sepanjang tahun berjalan. Penghentian aktivitas operasional ini merupakan bagian dari upaya regulator meminimalkan risiko kerugian yang lebih luas pada sektor jasa keuangan.

Daftar 13 BPR dan BPRS yang Dikenai Pencabutan Izin Usaha

penutupan bank di Indonesia

penutupan bank di Indonesia (Katadata)

Sebanyak 13 lembaga keuangan yang kini berstatus bank ditutup tersebut berlokasi di berbagai daerah, seperti Jawa, Sumatera, dan Bali. Masalah permodalan disinyalir menjadi pemicu utama mengapa belasan lembaga tersebut tergolong bank resmi ditutup oleh OJK.

Penindakan atas 13 entitas ini menambah panjang catatan penutupan bank di Indonesia pada tahun 2026. Informasi mengenai deretan bank resmi ditutup ini amat penting bagi masyarakat luas untuk memantau status legalitas lembaga perbankan.

Berikut daftar lengkap 13 bank resmi ditutup oleh OJK hingga periode September 2026:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas (Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat)

  • PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur)

  • Perumda BPR Bank Cirebon (Kota Cirebon, Jawa Barat)

  • PT BPR Kamadana (Bangli, Bali)

  • PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, DKI Jakarta)

  • PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatera Barat)

  • PT BPR Sungai Rumbai (Dharmasraya, Sumatera Barat)

  • PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah)

  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Kota Batu, Jawa Timur)

  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta, DI Yogyakarta)

  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat)

  • PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat)

  • PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia (Cianjur, Jawa Barat)

Masuknya BPRS Gaido Indonesia ke dalam daftar bank resmi ditutup mengakhiri rentetan sanksi tegas OJK hingga awal September ini. Kasus penutupan bank di Indonesia tersebut menegaskan bahwa OJK tidak ragu mengambil tindakan drastis terhadap bank di Indonesia yang gagal mempertahankan tingkat kesehatan finansialnya.

Setiap kasus bank ditutup diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pengelola lembaga keuangan lainnya. Ke depan, pembenahan internal bank di Indonesia diharapkan mampu menekan angka bank resmi ditutup.

Alasan Regulasi dan Konsekuensi Hukum Status Penutupan Usaha

Suatu entitas perbankan dimasukkan ke dalam daftar bank resmi ditutup bukan tanpa alasan yang kuat. OJK mengambil langkah drastis ini setelah BPR atau BPRS terkait tidak mampu menyelesaikan persoalan permodalan, gagal menaikkan rasio kecukupan modal minimal, atau terbelit pelanggaran tata kelola. Kebijakan tegas ini berdampak langsung pada kelangsungan bank di Indonesia yang gagal memenuhi tolok ukur regulasi.

Setelah keputusan diterbitkan, status bank ditutup secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas kantor. Pihak manajemen, dewan komisaris, hingga pemegang saham dari bank resmi ditutup dilarang keras melakukan tindakan hukum atas aset serta kewajiban lembaga tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah hukum ini mutlak diterapkan dalam proses penutupan bank di Indonesia.

Melalui prosedur baku penutupan bank di Indonesia, penyelesaian kewajiban terhadap nasabah dan penanganan aset selanjutnya dikendalikan penuh oleh tim likuidasi LPS. Langkah ini diambil untuk memastikan bank di Indonesia dapat beroperasi secara tertib dan transparan.

Fenomena bank ditutup ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh manajemen bank di Indonesia agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Setiap keputusan terkait bank resmi ditutup diambil demi melindungi kepentingan masyarakat penabung secara luas.

Prosedur Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah di LPS

Menanggapi kekhawatiran masyarakat akibat fenomena bank ditutup, Lembaga Penjamin Simpanan menghimbau agar para nasabah tetap tenang. Seperti dilansir dari CNBC, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memastikan bahwa dana simpanan masyarakat pada BPR atau BPRS yang terkena dampak penutupan bank di Indonesia tetap dijamin sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

LPS menerapkan skema percepatan pencairan dana bagi nasabah dari lembaga bank resmi ditutup. Proses pembayaran dana simpanan yang memenuhi syarat penjaminan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah pengambilalihan operasional bank ditutup dan tim likuidasi resmi dibentuk.

"Dana nasabah yang berada di dalam skema penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu lima hari. Seluruh dana nasabah pada bank resmi ditutup yang masuk skema penjaminan, baik pokok maupun bunganya hingga nominal Rp 2 miliar, akan dikembalikan," kata Anggito Abimanyu.

Kecepatan pencairan dana nasabah pada bank ditutup dapat terwujud karena LPS telah mengantongi basis data simpanan dari setiap bank di Indonesia yang dicabut izin usahanya. Meski demikian, ketentuan penjaminan simpanan saat ada bank resmi ditutup membatasi nilai garansi maksimal Rp 2 miliar per nasabah untuk satu entitas bank.

Adapun bagi simpanan nasabah pada bank ditutup yang nilainya melampaui Rp 2 miliar atau tidak memenuhi syarat penjaminan 3T (tercatat di pembukuan, bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan tidak merugikan bank), proses pengembalian dilakukan secara bertahap. Pembayaran dana bagi kelompok ini bergantung pada hasil pemulihan aset (asset recovery) oleh tim likuidasi selama proses penutupan bank di Indonesia berlangsung.

Ketentuan penjaminan ini memberikan jaminan kepastian hukum saat terjadi penutupan bank di Indonesia. Pemerintah memastikan nasabah pada bank resmi ditutup tetap memiliki akses pengembalian hak simpanan mereka secara adil.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan