OJK Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Keuangan Bermasalah, Ini Daftarnya

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 April 2023, 09:27
OJK Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Keuangan Bermasalah, Ini Daftarnya
Dokumentasi OJK
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan sambutan pada peluncuran aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) di Kantor OJK, Senin (20/3/2023). Pengembangan aplikasi PRIME juga merupakan cerminan dari konsep One OJK, yaitu kolaborasi antar sektor pengawasan IKNB, pengawasan Pasar Modal, dan Manajemen Strategis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan di sektor jasa keuangan, yaitu perusahaan asuransi, pialang, dan perusahaan modal ventura. Selain itu, OJK turut memberikan sanksi kepada perusahaan konsultan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK telah menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Advertisement

"AP terkait tidak diperkenankan memberikan jasa pada SJK dan KAP terkait tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan. OJK juga terus memantau pelaksanaan proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sedang berlangsung," kata Mirza dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Selasa (4/4).

Selain itu, OJK juga memantau perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama karena melanggar ketentuan OJK. Sebab direksi perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari lembaga profesi di bidang perasuransian kepada OJK. Lalu perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya. Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu tiga bulan.

Perusahaan Pialang Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera juga dijatuhkan sanksi dengan jangka waktu tiga bulan perusahaan dibatasi keguatan usaha, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Begitujuga dengan perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers. Dengan jangka waktu tiga bulan perusahaan dibatasi kegiatan usaha. Sebab tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK diantaranya perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya. Serta mengalami kekurangan likuiditas dan perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya.

Lalu OJK juga mengenakan sanksi ke konsultan aktuaria Arya Bagiastra. Sanksi berlaku sejak 3 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK. Diantaranya melanggar ketentuan yang mengatur bahwa konsultan aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement