Buntut Dana ZYRX Ditahan Polda, BEI Kaji Penetapan Harga Batas Waran

 Zahwa Madjid
12 Mei 2023, 11:07
Buntut Dana ZYRX Ditahan Polda, BEI Kaji Penetapan Harga Batas Waran
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pegawai melintas di pintu masuk Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/4/2023). BEI resmi mengembalikan jam perdagangan kembali normal seperti masa pra-pandemi COVID-19 mulai 3 April 2023.

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kembali mekanisme perdagangan waran. Pemicunya, kasus penahanan dana hasil penjualan waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) sekitar Rp 1,1 miliar dari seorang investor, Hadi Santoso Aswin.

Buntutnya, dana yang tersimpan di BNI Sekuritas diblokir oleh Polda Metro Jaya.

Direktur BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa pihaknya sedang meninjau dan memperbaiki mekanisme perdagangan waran. Terutama mengenai batasan harga penjualan.

“Atas beberapa kejadian apa yang bisa kami lakukan untuk diperbaiki biar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apakah mekanisme kami ubah atau akan ada batasan harga dan yang lain-lain. Sekarang kan waran tidak ada batasan harga,” ujar Irvan dikutip Jumat (12/5).

Hingga saat ini, Irvan mengaku bahwa pihaknya masih mengkaji secara internal. Pihaknya pun akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang menambahkan, sejauh ini aturan batas harga waran masih hanya sebatas tidak boleh lebih tinggi dari underlying.

"Apakah perlu menetapkan ARA dan ARB seperti saham. Ini yang sedang kami kaji dan perlu hati-hati agar bisa menjaga likuiditas pasar," kata Kristian.

Auto reject bawah atau ARB adalah pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa. Adapun auto rejection atas atau ARA merupakan pembatasan kenaikan harga.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...