BEI Nantikan Jawaban Waskita Karya soal Dugaan Manipulasi Lapkeu

 Zahwa Madjid
12 Juni 2023, 13:56
BEI Nantikan Jawaban Waskita Karya soal Dugaan Manipulasi Lapkeu
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pegawai melintas di pintu masuk Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Bursa Efek Indonesia atau BEI melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan manipulasi laporan keuangan atau lapkeu emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya Tbk.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan atau hearing untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait rencana restrukturisasi, penelaahan atas laporan keuangan, maupun penelaahan atas kondisi operasional perseroan pada akhir pekan lalu.

Bahkan ia juga menjelaskan bahwa BEI masih menunggu jawaban dari emiten dengan kode saham WSKT tersebut terkait pemanggilan kemarin.

"Tentunya kami tunggu lagi mereka memberikan tanggapan, kita gali lebih dalam lagi. Tunggu saja jangan mendahului seperti apa nanti," ungkap Nyoman saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Senin (12/6).

Pada awal pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, mengatakan saat ini regulator tengah melakukan penelaahan lebih lanjut mengenai temuan tersebut. 

“Kami sedang melakukan pengkajian (laporan keuangan) Waskita Karya dan Wijaya Karya, dan kita belum bisa menyatakan ada fraud. Masih dalam penelaahan pelanggaran-pelanggaran, pasti ada yang akan kita lakukan sesuai dengan pengaturan yang berlaku,” ujar Inarno dalam konferensi pers OJK secara virtual, Selasa (6/6).

Secara terpisah, menanggapi dugaan manipulasi laporan keuangan, Kementerian BUMN menindaklanjuti dengan melakukan investigasi. Hal ini lantaran, Waskita Karya mencatatkan keuntungan di tengah kondisi arus kas yang minus. 

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Erny Puspa Yunita juga mendukung penuh langkah Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A untuk memperbaiki kondisi Waskita Karya menjadi lebih baik. 

"Dalam hal penerbitan laporan keuangan, sebagai perusahaan publik atau emiten, perseroan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan telah mengikuti peraturan badan pengawas pasar modal, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (6/6).

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...