Bertentangan dengan UU, Pengamat Minta Revisi Statuta UI Dibatalkan

Rizky Alika
23 Juli 2021, 20:48
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memberikan pidato pada pelantikannya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memberikan pidato pada pelantikannya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.

Kritik terhadap revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) terus bergulir meski Rektor UI Ari Kuncoro telah mundur dari jabatan komisaris  PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kritik salah satunya datang dari pengamat pendidikan Indra Charismiadji . Indra menilai revisi Statuta UI harus dibatalkan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 17 pada UU 25/2009 menyebutkan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

"Masa UU kalah sama peraturan di bawahnya," kata Indra kepada Katadata, Jumat (23/7).

 Menurutnya, dunia pendidikan mengenal istilah Ing Ngarso Sung Tulodo yang artinya di depan menjadi suri tauladan. Untuk itu, generasi penerus bangsa harus memberikan keteladanan, bukan melanggar aturan lalu mengubah ketentuan tersebut.

Rangkap jabatan juga ditengarai menjadi salah satu penyebab dari merosotnya peringkat UI di tingkat internasional. Hal ini kemungkinan terjadi lantaran Rektor UI tidak fokus dalam menjalankan tugasnya. Seperti diketahui, lembaga pemeringkatan kampus dunia Times Higher Education (THE) dalam kategori Asian University Rankings 2021 menempatkan UI di posisi 194, melorot dibandingkan peringkat sebelumnya di posisi 162.

"Ini contoh tata kelola yang buruk bagi mahasiswa. Hukum bisa diubah sesuai pesanan," ujar dia.

Indra pun menilai, penegakan hukum harus dilakukan. Sebab, kondisi itu mencerminkan adanya pelanggaran UU yang dibiarkan.

Sebagaimana diketahui, polemik rangkap jabatan rektor UI kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021. Poin yang membuat hal ini dibicarakan masyarakat adalah perubahan terkait dengan rangkap jabatan rektor UI.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...