KPK Tolak Tindaklanjuti Tindakan Korektif Ombudsman Soal TWK

Rizky Alika
5 Agustus 2021, 20:20
Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) saling dorong dengan pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (24/6/2021). Aksi menyerukan menolak adanya pelemahan terhadap
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) saling dorong dengan pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (24/6/2021). Aksi menyerukan menolak adanya pelemahan terhadap lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sempat ricuh karena Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang tak kunjung datang menemui para demonstran, sesuai tuntutan mereka. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman atas temuan maladministrasi tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemeriksaan Ombudsman melanggar hukum dan melampaui wewenangnya.  Ombudsman juga dinilai melanggar kewajiban hukum. Penemuan Ombudsman juga dianggap tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis.

Advertisement

"Dengan ini, terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (5/8).

Dijelaskan Ghufron, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung (MA).  Saat ini, perkara sedang dalam proses pemeriksaan.

Oleh karena itu, Ombdusman dinilai melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

Kemudian, legal standing pelapor bukanlah masyarakat penerima layanan publik KPK. Komisi antirasuah itu mengingatkan Ombudsman bertugas menerima komplain dari publik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara, termasuk KPK.

Adapun, layanan publik KPK mencakup menerima laporan, menerima pengaduan, menetapkan tersangka terhadap seseorang, menetapkan dakwa, dan melaksanakan putusan pengadilan. Ketidakpuasan terhadap layanan tersebut dapat diadukan kepada Ombudsman.

Akan tetapi, KPK menilai  urusan mutasi kepegawaian menjadi urusan internal. "Kalau urusan kepegawaian dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN," ujar Nurul Ghufron.

Terkait pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), KPK menganggap pendapat itu tidak berdasar. Bahkan, pernyataan Ombudsman disebut bertentangan dengan dokumen dan keterangan sakski pendapat ahli dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement