Ibadah Boleh, Ini 45 Daerah Luar Jawa-Bali Masuk Daftar PPKM Level 4

Image title
Oleh Maesaroh
10 Agustus 2021, 09:38
Sejumlah petugas kepolisian mengemas makanan ke dalam kotak di dapur umum Polda Lampung, Lampung, Jumat (6/8/2021). Sebanyak enam kabupaten/kota di Lampung masih menerapkan PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.
ANTARA FOTO/Ardiansyah
Sejumlah petugas kepolisian mengemas makanan ke dalam kotak di dapur umum Polda Lampung, Lampung, Jumat (6/8/2021). Sebanyak enam kabupaten/kota di Lampung masih menerapkan PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 23 Agustus  untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Perpanjangan disebabkan masih tingginya kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama periode 1-9 Agustus, kasus aktif di luar Jawa dan Bali meningkat 1,24%, dengan kasus aktif terbanyak ada di Sumatera Utara (25.065), Kalimantan Timur (20.116), Sumatera Barat (14.428), dan Riau (13.448). Dengan kasus aktif yang masih besar itu, pemerintah kemudian akan menerapkan PPKM Level 4 kepada 45 kabupaten/kota di 18 propinsi.

 Jumlah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4  periode 10-23 Agustus tidak berubah dari periode sebelumnya (2-9 Agustus) tetapi ada dua provinsi dinyatakan keluar dari PPKM Level 4, yakni Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat.
Beberapa provinsi menambah jumlah kabupaten yang harus menerapkan kebijakan PPKM Level 4, di antaranya Lampung. Terdapat enam kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 sejak 10 Agustus, di Provinsi Lampung padahal sebelumnya hanya satu.

Pemerintah juga memberikan sejumlah pelonggaran untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, terutama dalam hal pelaksanaan ibadah. Bila sebelumnya pelaksanaan ibadah ditiadakan maka sejak 10 Agustus tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura,vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal
25% atau maksimal 30 orang.

"Pemerintah melihat 45 kabupaten kota masih perlu ditindaklanjuti. Pemerintah mempersiapkan isoalsi terpusat di luar Jawa dan kami menggunakan fasiltas kapal Pelni, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan pemda dan untuk awal dipersiapakan," ujar Airlangga,  dalam konferensi pers, Senin (9/8).

 Berikut daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali:

1. Aceh
Kota Banda Aceh;
2. Sumatera Utara
Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
3. Sumatera Barat
Kota Padang;
4. Riau
Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
5. Jambi
Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
6. Sumatera Selatan
Kota Palembang;
7. Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
8. Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Utara
9. Lampung
Kabupaten Pringsewu,Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat
10. Kalimantan Utara
Kota Tarakan
11.Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
12. Kalimantan Timur
Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda
13. Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru
14. Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka
15. Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa dan Kota Manado
16. Sulawesi Tengah
Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso
17. Sulawesi Selatan
Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
18. Papua
Kota Jayapura

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...