Seleksi Kompetensi CPNS 2021 Mulai 2 September, Ini Syaratnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
25 Agustus 2021, 15:25
CPNS, BKN
ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
Bupati Madiun Ahmad Dawami (kiri) menyematkan tanda peserta pelatihan kepada peserta saat pembukaan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Madiun di aula gedung Diklat Pemkab Madiun, Jawa Timur, Senin (19/4/2021). Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS pada 2 September mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN)  mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Non-Guru tahun 2021 akan dimulai pada 2 September mendatang.

Adapun pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Non-guru akan dilaksanakan di beberapa lokasi di antaranya BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN.

“Karena titik lokasi yang dimiliki BKN relatif sudah siap semua baik dari segi infrastruktur maupun jaringan teknologi dan komunikasinya. Karena pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan secara daring, sehingga ketersediaan jaringan menjadi sangat penting,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8).

Sementara itu, untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021. Namun, jadwal ini bisa mengalami perubahan menyesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana instansi masing-masing. “Bisa saja pelaksanaannya lebih awal jika sarana dan prasarana yang dimiliki sudah siap seluruhnya,” kata dia.

Suharmen mengatakan, pelaksanaan seleksi bisa saja berakhir di bulan Desember. Namun, Badan Kepegawaian Negara akan berupaya agar pelaksanaan seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi bisa selesai pada akhir Desember 2021, sehingga di awal Januari sudah mulai dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi.

Dalam pelaksanaan seleksi akan dibagi menjadi ke dalam tiga sesi, bahkan ada beberapa wilayah yang bisa melaksanakan empat sesi tes dalam satu hari. Hal ini bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana dan tingkat kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

“Jika wilayah tertentu masuk ke dalam zona merah, walaupun jumlah PC (personel computer) di bawah 100, tentu perlu pengkajian utuh dari kami apakah dapat melaksanakan empat sesi atau tidak,” ujar dia. Adapun tes seleksi CPNS akan dilaksanakan selama 100 menit dan tes seleksi PPPK Non-Guru selama 130 menit.

Adapun syarat yang harus dipenuhi peserta tes seleksi CPNS 2021 sebagai berikut:

  1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian.
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar. (double mask) selama ujian.
  3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian.
  4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  5. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.
  6. Ruang ujian maksimal diisi 30% dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
  7. Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
  8. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Sementara itu, untuk peserta yang dinyatakan positif Covid-19,  mereka wajib melaporkan ke instansi untuk mendapatkan penjadwalan ulang. Dan bagi peserta yang sudah melakukan tes rapid antigen ataupun PCR dan hasilnya negatif, namun jika pada hari pelaksanaan tes seleksi didapati positif maka peserta tersebut akan melaksanakan ujian di ruang terpisah.

“Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh panitia seleksi untuk menyediakan ambulan, kalau yang bersangkutan datang dengan kendaraan umum, maka yang bersangkutan akan dipulangkan dengan ambulan tersebut,” kata dia.

Suharmen juga menjelaskan, jika ada peserta yang belum divaksin karena alasan kesehatan harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut belum bisa atau tidak bisa divaksin.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...