Label SNI pada Rokok Elektrik Menuai Penolakan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
10 September 2021, 12:24
rokok, rokok elektrik, kesehatan
123RF.com/makcoud
Ilustrasi rokok elektrik (vape)

Sejumlah lembaga menolak keras keputusan Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mengeluarkan label Standar Nasional Indonesia (SNI)  bernomor 8946:2021 untuk produk tembakau yang dipanaskan (rokok elektronik vape). Keputusan SNI dinilai tidak tepat, bahkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan vape karena selama ini produk yang bersertifikat SNI dikonotasikan aman.

Penolakan disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Yayasan Lentera Anak, dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) yang menggelar konferensi pers bersama untuk merespons keputusan BSN tersebut pada Jumat (10/9).

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto mengatakan, rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok biasa. Ia menjelaskan, jika kandungan zat kimia karsinogenik di semua produk tembakau, meski dipanaskan tetap akan merusak paru-paru.

“Tidak ada yang namanya less harmful pada produk tembakau dalam bentuk apapun. Apalagi nikotinnya mendorong konsumsi terus menerus. Ditambah status ber-SNI yang tidak melibatkan pakar kesehatan, sama saja ingin masyarakat menambah beban penyakit," kata Agus dalam siaran pers yang diterima Katadata, Jumat (10/9).

Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal, BSN telah merumuskan SNI 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan. Dalam dokumen tersebut, disebutkan alasan pertama SNI ini adalah untuk melindungi konsumen.

Namun, tidak satu pun Komite Teknis penyusunannya memuat pakar atau lembaga kesehatan. Mereka juga tidak melibatkan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang seharusnya dilibatkan dalam bentuk pengaturan apapun untuk produk yang harus diatur dan diawasi konsumsinya karena merusak kesehatan.

Sebaliknya, dokumen SNI ini menyebutkan anggota Komite Teknis sebagian besar berisi industri atau pabrikan besar tembakau ditambah para perokok, dengan konseptor SNI adalah kelompok yang selalu mempromosikan rokok elektronik di Indonesia.

Dapat diperkirakan bagaimana bentuk SNI yang telah dibahas sejak 18 Desember 2020 ini akan sangat berpihak pada industri atau pelaku usaha.

Program Manager Lentera Anak Nahla Jovial Nisa menyebut bahwa pemerintah seperti dibutakan dengan industri tembakau yang kini beralih ke produk baru demi menarget pelanggan baru.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...