Indonesia Setop Kerja Sama Emisi Gas Rumah Kaca REDD+ dengan Norwegia
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengakhiri Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+) dengan Norwegia. Pemutusan kerja sama dilakukan karena tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia.
" (Pemutusan kerjasama) terhitung mulai tanggal 10 September 2021 dengan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP)," demikian tulis Kementerian Luar Negeri, melalui siaran persnya, Jumat (10/9).
Pemutusan kerja sama REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta. "Keputusan pemerintah Indonesia diambil melalui proses konsultasi intensif," ujar Kementerian Luar Negeri.
Seperti diketahui, REDD+ merupakan program insentif keuangan untuk negara-negara yang bersedia menjaga hutannya sebagai "paru-paru dunia". Program ini mentargetkan negara-negara berkembang yang memiliki hutan luas tetapi tengah menghadapi masalah deforestasi seperti Indonesia dan Brasil.
REDD+ tidak hanya mencakup upaya pengurangan emisi karbon tetapi juga mencantumkan peran dan upaya negara untuk melakukan konservasi, manajemen hutan yang berkepanjangan, serta peningkatan lahan hijau.
pada 2020, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26% hingga 2020. Pemerintah Norwegia kemudian sepakat untuk memberikan kontribusi berupa dana Result Based Payment (RBP) kepada Indonesia dalam kontribusinya mengurangi emisi karbon. Skema Result-Based Payment yang disepakati adalah US$ 5 per ton CO2 .