Penumpang Kereta Jarak Jauh Kena Biaya Jika Bawa Barang 20/kg Lebih

Image title
Oleh Maesaroh
29 Oktober 2021, 17:32
kereta, penumpang,
KAI
Penumpang kereta api menimbang barang di stasiun

PT Kereta Api Indonesia kembali mengingatkan adanya denda bagi penumpang yang membawa barang bawaan di atas ketentuan.

"Calon penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang  pun diminta memperhatikan kembali aturan barang bawaan sebelum berangkat menggunakan kereta api jarak jauh" kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam siaran pers, Jumat (29/10).

Sesuai aturan yang berlaku,  setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi).

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi - tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif.

Adapun denda unntuk kelas binis adalah Rp6.000/kg dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

 KAI juga mengingatkan barang bawaan penumpang  harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain.

Dengan demikian,  tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Bagi penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...