Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR untuk Penerbangan Jawa-Bali

Rizky Alika
1 November 2021, 13:07
tes PCR, pesawat, Jawa-Bali
. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Petugas kesehatan menunggu pasien tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Penumpang pesawat udara tujuan Jawa-Bali tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan. Pasalnya, persyaratan tersebut kini dihapus oleh pemerintah.

"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (1/11).

Dengan demikian, syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali serupa dengan kebijakan penerbangan di luar Jawa-Bali. Hal ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

 Sebelumnya, kebijakan tes PCR untuk penumpang pesawat terbang menuai kritik.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam menganggap kebijakan ini kurang tepat lantaran tak semua daerah punya fasilitas tes mumpuni.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam menganggap kebijakan ini kurang tepat lantaran tak semua daerah punya fasilitas tes mumpuni.

Selain itu PCR merupakan tes diagnosis untuk mengetahui kasus positif Covid-19. Oleh sebab itu Mufti berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang lebih memudahkan masyarakat.

“PCR mestinya opsional karena untuk screening cukup cek vaksin dan tes antigen,” katanya.

 Jika harus mengandalkan PCR, Anggota Komisi VI ini menyarankan pemerintah menugaskan BUMN memperluas jangkauan layanan hingga daerah. Hal ini agar masyarakat bisa mendapatkan hasil tes dengan cepat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...