Warga Indonesia Kini Diizinkan Pelesiran ke 27 Negara di Uni Eropa

Image title
Oleh Maesaroh
18 November 2021, 21:01
Uni Eropa, Eropa, WNI, pariwisata
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/AWW/dj
Dado Ruvic/Illustration Bendera Uni Eropa tercermin dalam tetesan jarum suntik dalam ilustrasi yang diambil di Zenica, Bosnia dan Herzegovina, Senin (9/11/2020).

Uni Eropa menambahkan Indonesia dalam daftar negara yang diizinkan mengunjungi kawasan tersebut. Warga Negara Indonesia (WNI) kini dapat melakukan perjalanan non-esensial ke-27 negara yang berada di Uni Eropa.

Indonesia merupakan satu dari 19 negara baru yang masuk dalam daftar tersebut. Ke-19 negara yang kini bisa mengunjungi Uni Eropa adalah Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chili, dan Kolombia.

Advertisement

Negara lain, adalah Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan,  Taiwan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.

"Di bawah ketentuan baru, warga negara dari negara tersebut bisa mengunjungi Uni Eropa untuk perjalanan non-esensial," tulis Dewan Uni Eropa, dalam siaran pers, Kamis (18/11).

 "Menyusul review akan pencabutan berkala pembatasan sementara untuk perjalanan non-esensial, Dewan Uni Eropa memperbarui daftar negara yang dicabut larangan perjalanannya,  Indonesia yang ditambahkan ke daftar,'" tambah siaran pers tersebut.

Warga Indonesia dapat mengunjungi Uni  Eropa dengan mempertimbangkan jumlah kasus Covid-19 yang terus menurun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement