Ekspor Baja Tahan Karat Indonesia Bebas dari Tuduhan Dumping Brasil

Cahya Puteri Abdi Rabbi
23 November 2021, 10:29
Baja, ekspor, Brasil
Agung Samosir|KATADATA
Ilustrasi baja

Otoritas Brasil atau The Undersecretary of Commercial Defense and Public Interest (SDCOM) menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor Cold Rolled Stainless Steel (CRSS), yang salah satunya berasal dari Indonesia

Keputusan tersebut tertuang dalam rilis SDCOM yang dikeluarkan pada 4 November 2021 lalu.

Advertisement

Penyelidikan dihentikan, karena kesimpulan SDCOM menyatakan data kerugian yang diserahkan industri domestik tidak terbukti dan mengandung banyak kesalahan.

Sebelumnya, penyelidikan anti-dumping CRSS oleh Brasil telah berjalan selama delapan bulan sejak 24 Februari 2021 hingga resmi diterminasi.

 Hal ini merupakan kabar baik bagi industri baja tahan karat (stainless steel) Indonesia di penghujung 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan ini. Lutfi menyebut, sebagai  otoritas penyelidik, SDCOM telah mengambil keputusan yang tepat.

"Jika ada keraguan terkait kerugian industri domestik, maka otoritas harus segera menghentikan penyelidikan trade remedy, termasuk dumping,” kata Lutfi dalam keterangan resminya, Senin (22/11).

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, untuk mengenakan bea masuk anti-dumping, sebuah penyelidikan dumping harus mampu memenuhi tiga unsur sebagaimana ditetapkan dalam WTO Anti-Dumping Agreement.

 Tiga unsur tersebut yaitu adanya impor dumping, keadaan kerugian industri domestik, dan hubungan kausalitas antara keduanya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement