Tarif Jalan Tol Makassar Seksi 4 Naik Mulai 15 Desember,Ini Rinciannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Desember 2021, 11:59
Jalan Tol, Makassar
bpjt.pu.go.id
Jalan Tol Makassar

Tarif Jalan Tol Seksi IV Makassar, Sulawesi Selatan, akan mengalami penyesuaian mulai 15 Desember mendatang. Penyesuaian tarif akan berlaku efektif pukul 00.01 WITA.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV.

Jalan Tol Seski IV dioperasikan dan dikelola PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), yang merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN).

Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) sepanjang 11,57 kiometer ini merupakan jalur strategis yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan A.P. Pettarani, Kawasan Industri Makassar dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

 Jalan tol ini juga terhubung dengan ruas Jalan Tol Seksi 1,2 dan 3. JTSE memiliki lima gerbang tol dengan dua jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp.

Selama bulan November 2021, jumlah volume kendaraan yang melewati Jalan Tol Seksi IV tercatat sebanyak 34.406 unit per hari.

Direktur Utama PT JTSE Ismail Malliungan mengatakan, penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktur Jalan Bebas Hambatan (DJBH), Direktorat Jenderal Bina Marga. 

"Penerapan penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi," kata Ismail dalam siaran pers, Senin (6/12).

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir sebesar 3.22%.

Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30% pengguna jalan saja. Sementara 70% sisanya tidak mengalami penyesuaian tarif.

 Adapun, tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Penyesuaian tarif tol akan berlaku di lima gerbang tol yakni, Gerbang Tol Tamalanrea, Gerbang Tol Ramp Bira Timur, Gerbang Tol Ramp Bira Barat, Gerbang Tol Ramp Parangloe dan Gerbang Tol Biringkanaya.

Penyesuaian tarif akan diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II s/d V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea dan Biringkanaya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...