Pemerintah Akan Perketat Syarat Perjalanan Wisata ke Luar Negeri

Rizky Alika
19 Januari 2022, 11:49
omicron, moeldoko, wisata
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri di tengah merebaknya penularan Covid-19 varian Omicron.

Di tengah himbauan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menemukan banyaknya orang berwisata ke luar negeri yang mengaku bekerja.

Advertisement

“Praktek di lapangan menunjukan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” kata Moeldoko seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (19/1).

Kantor Staf Presiden dan Ditjen Imigrasi pun menilai, syarat perjalanan ke luar negeri tujuan wisata perlu diperketat.

Namun, identifikasi tujuan orang ke luar negeri masih menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan tersebut.

 Adapun, pembatasan dilakukan sebagai upaya menekan laju kasus Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri.

Data Kementerian Kesehatan pada 15 Januari 2022 menyebutkan, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75% kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Pelaku perjalanan itu sebagian besar berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.

Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali penting.

Nantinya, pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.

 Moeldoko mengatakan, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Satgas, dan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement