Mulai Hari Ini, Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batu Bara Dengan Syarat

Image title
Oleh Maesaroh
1 Februari 2022, 11:35
batu bara, ekspor, DMO
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Pemerintah kembali membuka pintu ekspor batu bara mulai hari ini, Selasa (1/2). Namun, pintu ekspor hanya terbuka bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut di antaranya telah memenuhi kewajiban domestic market obligatiion (DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.

 Dibukanya pintu ekspor juga mempertimbangkan pasokan batubara pada PLTU PT Perusahaan Listrik Negara dan dan IPP (Independen Power Producer) .

"Dengan mempertimbangkan kondisi pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP  yang semakin membaik, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara," tutur Kementerian ESD, dalam keterangan resmi, Selasa (1/2).

 Seperti diketahui, pemerintah telah melarang ekspor batubara  sepanjang 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, dalam keterangan resmi tersebut.

 Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:

a. Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...