Ghozali Raup Miliaran Rupiah dari NFT, Berapa Besar Setor ke Negara?

Abdul Azis Said
14 Januari 2022, 19:32
Ghozali, NFT, pajak, DJP
Katadata
Akun Ghozali Everyday di OpenSea

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Ghozali Everyday untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usai meraup miliaran rupiah dari hasil menjual non fungible token (NFT).

Hasil penjualan NFT tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, sampai saat ini belum ada skema pemajakan khusus untuk transaksi NFT maupun kripto.

Kendati demikian, hasil dari penjualan NFT tersebut akan mengikuti ketentuan umum perpajakan.

"Sebagaimana disebutkan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini (NFT), maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," kata Neil dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Jumat (14/1).

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tambah Neil.

Nama Ghozali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah menjual foto selfie nya melalui NFT. Akun twitter DJP @DitjenPajakRI langsung menanggapi keramaian di lini masa tersebut.

Mereka mengingatkan Ghozali untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak lupa membayar pajak.

Menurut akun @DitjenPajakRI, berdasarkan ketentuan, penghasilan dari NFT ataupun kripto akan dikenakan PPh dengan tarif progresif sebagaimana pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berlaku tarif 5%-35% sesuai bracket penghasilan kena pajak yang sudah ditetapkan.

Ghozali Everyday berhasil meraup miliaran rupiah dari penjualan NFT  berupa foto diri (selfie).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...