Perantau Belum Urus Pindah TPS, Bisa Mencoblos?

Martha Ruth Thertina
16 April 2019, 16:12
Simulasi Pemilu 2019
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Warga mengikuti simulasi pencoblosan dan penghitungan di TPS 17 pada Pemilihan umum 2019 di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Simulasi ini untuk memahami alur dan aturan Pemilu baik petugas dan warga yang akan mengikuti Pemilihan umum pada 17 April 2019.

Pemilu 2019 bakal digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (17/4) esok. Pemilih yang tengah merantau sudah tidak bisa mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lantas, apakah masih mungkin untuk mencoblos di perantauan?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan, pemilih yang dimaksud tidak bisa mendatangi TPS di perantauan untuk mencoblos. ”Tidak bisa,” kata dia kepada katadata.co.id, Selasa (16/4).

Untuk kasus semacam ini, solusi satu-satunya adalah kembali ke domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga bisa memilih di TPS tempatnya terdaftar. “Bisa memilih balik ke TPS-nya, surat suara sudah disediakan di TPS-nya,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

(Baca: Tak Hanya di Mal, Diskon Pemilu 2019 Juga Ada di Toko Online)

Bila pemilih belum terdaftar di TPS domisili, maka masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pemilih DPK dapat mencoblos dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Pemilih DPK dapat mencoblos di TPS sesuai alamat dalam e-KTP.

Pemilih bisa mengecek terdaftar atau tidak dalam DPT di antaranya dengan mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

(Baca: Surat Suara Cadangan 2% DPT, Pemilih Khusus Bisa Pindah TPS Bila Habis)

Adapun sesuai Undang-Undang Pemilu, pemilih dapat mengurus pindah TPS paling telat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pada akhir Maret 2019 lalu -- sesuai putusan Mahkamah Konstitusi -- batas waktu pengurusan diperpanjang menjadi paling telat tujuh hari sebelum Pemilu.

Namun, batas waktu perpanjangan hanya berlaku bagi pemilih yang tidak bisa berada di domisili karena kondisi tertentu, seperti sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, dan tengah menjalankan tugas.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...