DPR Kritik Ide Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Cindy Mutia Annur
18 Juli 2019, 13:08
RUU Perlindungan data pribadi, kominfo usulkan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan pembentukan lembaga khusus perlindungan data pribadi. Lembaga sejenis telah berdiri di Uni Eropa. Namun, usulan tersebut dikritik Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha.

Satya menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut. "Karena pada akhirnya banyak sekali lembaga-lembaga yang tidak efektif dan malah menguras keuangan negara," kata dia saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (17/7).

Ia pun mengingatkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang justru menginginkan penghapusan sejumlah lembaga lantaran tidak efektif. Sebagai gantinya, ia menyarankan urusan perlindungan data pribadi diserahkan kepada direktorat di bawah Kementerian Kominfo.

(Baca: Banyak Aturan, Kominfo Ragu RUU Perlindungan Data Dibahas Bulan Ini)

Urusan yang dimaksud termasuk pengawasan untuk lokalisasi data penting, serta sanksi atas pelanggaran aturan perlindungan data pribadi. Adapun DPR tengah menunggu draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi untuk segera dibahas.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Informatika Kominfo Riki Arif Gunawan menyampaikan perlunya lembaga khusus perlindungan data pribadi. Nantinya, lembaga tersebut bertugas untuk memastikan pengambilan data pribadi oleh perusahaan atau instansi sesuai aturan.

Lembaga ini juga bertugas untuk menengahi perselisihan antara pemilik data dengan pemroses data. “Butuh lembaga independen dengan otoritas tinggi agar bisa masuk ke instansi pemerintah maupun swasta,” kata dia di Jakarta, Jumat (5/7).

(Baca: Asosiasi Penyelenggara Internet Ikut Garap Aturan Blokir VPN Ilegal)

Lembaga sejenis sudah dibentuk oleh Uni Eropa dengan nama Data Protection Authority (DPA). Lembaga tersebut bertugas mengawasi pertukaran data pribadi. Pembentukan lembaga ini diatur melalui General Data Protection Regulation (GDPR).

Menurut dia, Kementerian Kominfo akan membicarakan usulan tersebut ke DPR. “Usulan itu memungkinkan," ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...