Prosedur Lapor SPT di Tengah Darurat Corona, Tenggat Mundur ke April

Martha Ruth Thertina
28 Maret 2020, 08:05
SPT, Lapor SPT, Lapor SPT Online, Cara Lapor SPT, Cara Lapor Pajak Online, Cara Lapor Pajak Online 2020, Lupa EFIN, Lupa EFIN Pajak
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020).

Direktorat Jenderal Pajak telah memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi selama satu bulan dari akhir Maret menjadi akhir April. Ini seiring situasi darurat corona. Prosedur pelaporan pun turut mengalami penyesuaian.

Berdasarkan panduan yang dibuat Ditjen Pajak, pelaporan SPT dilakukan melalui e-filing atau e-form. “Tidak diterima secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,” demikian tertulis. Ini seiring dihentikannya sementara pelayanan tatap muka di kantor layanan pajak tersebut mulai 16 Maret hingga 5 April 2020.

(Baca: Cara Lapor SPT Pajak Online, Termasuk Jika Lupa Password)

Wajib pajak dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tahunan dengan panduan yang ada di situs www.pajak.go.id atapun berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, dan sarana online lainnya. Panduan pengisian SPT tahunan juga tersedia di saluran Youtube DitjenPajakRI. Berikut beberapa daftarnya:

1. Cara pengisian SPT 1770 SS (karyawan dan berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun) melalui e-filing: http:bit.ly/tutorial_efiling_1770ss

2. Cara pengisian SPT 1770 S (karyawan dan berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun) melalui e-filing: http:bit.ly/tutorial_efiling_1770s

3. Cara pengisian SPT 1770 S (karyawan dan berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun) melalui e-form: http:bit.ly/tutorial_eform_1770ss

4. Cara pengisian SPT 1770 (orang yang malakukan usaha atau pekerjaan bebas) melalui e-filing: http:bit.ly/tutorial_eform_1770

(Baca: Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT Online)

Adapun untuk bisa melakukan pengisian melalui e-filing, wajib pajak harus mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Berikut cara mengaktivasi EFIN dan layanan lupa EFIN:

Aktivasi EFIN

1. Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak resmi KPP. Alamat email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja. Ketentuannya:

2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

3. Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

4. Petugas mengecek kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

5. Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

(Baca: Mengenal OTP, Teknologi Pengganti EFIN untuk Lapor SPT Pajak)

Lupa EFIN (Email, telepon, live chat, dan Twitter)

Permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP

1. Satu email hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

2. Permohonan melalui email dilengkapi dengan data wajib pajak. Ini untuk keperluan konfirmasi alias Proof of Record Ownership (PORO).

Data untuk wajib pajak orang pribadi yakni NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Data untuk wajib pajak orang pribadi yakni NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

3. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

5. Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Permohonan layanan lupa EFIN melalui telepon resmi KPP atau melalui Kring Pajak 1500200

1. Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan EFIN.

2. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi data wajib pajak.

Data untuk wajib pajak orang pribadi yakni NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Data untuk wajib pajak orang pribadi yakni NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.  

3. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

4. Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.

Permohonan layanan lupa EFIN melalui Livechat di www.pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak

1. Follow akun @kring_pajak

2. Mention satu kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN

3. Sertakan jawaban tiga pertanyaan berikut di mention: Wajib Pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP? Pasword DJPonline lupa atau ingat?

4. Tunggu pesan pribadi atau direct message dari @kring_pajak untuk pengarahan lebih lanjut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...