Satgas OJK Blokir 946 Fintech Pinjaman Ilegal Sepanjang 2019

Martha Ruth Thertina
7 September 2019, 20:53
fintech ilegal, pinjaman online, satgas waspada investasi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengungkapkan layanan teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam (lending) ilegal masih banyak bertebaran di internet. Meskipun, Satgas rutin memburu layanan tersebut dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokirnya.

Yang terbaru, Satgas dibantu Kominfo telah memblokir layanan 123 entitas fintech lending ilegal. Dengan demikian, Satgas telah melakukan penindakan terhadap total 946 entitas sepanjang Januari-September 2019. Sedangkan sejak 2018 hingga September 2019, Satgas telah menindak 1.350 entitas.

Advertisement

“Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam.

(Baca: Korban Berjatuhan, OJK Usulkan Undang-Undang Fintech)

Untuk menghentikan perkembangan fintech lending ilegal, ia menjelaskan, pihaknya juga telah meminta perbankan menolak pembukaan rekening untuk layanan terkait, tanpa rekomendasi OJK. Perbankan juga diminta melakukan konfirmasi kepada OJK atas rekening eksisting yang diduga digunakan fintech lending ilegal.

Selain itu, Satgas sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech di bidang sistem pembayaran untuk memfasilitasi fintech lending ilegal, serta menyampaikan informasi kepada Kepolisian untuk proses penegakan hukum.

Gadai Tanpa Izin dan Usaha Keuangan Lainnya

Satgas Waspada Investasi juga melakukan penindakan terhadap usaha gadai tanpa izin dan usaha keuangan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sesuai aturan OJK, usaha gadai harus terdaftar di OJK mulai akhir Juli 2019. Maka itu, usaha gadai yang saat ini belum terdaftar tergolong sebagai usaha ilegal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement