Dua Aset Terancam Disita, AJB Bumiputera Ambil Langkah Perlawanan

Rizky Alika
11 Januari 2019, 19:29
Bumiputera
Arief Kamaludin (Katadata)

Di saat problem keuangan masih membelit, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera menghadapi kasus hukum yang membuat dua asetnya terancam disita pengadilan. Kasus hukum tersebut yaitu cidera janji (wanprestasi) atas pembayaran komisi (fee) kepada mantan Direktur Utama-nya. Kuasa hukum perusahaan menyatakan tengah mengambil langkah hukum perlawanan.

Mantan Dirut Bumiputera Soeseno Haryo menggugat perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut lantaran dinilainya belum membayarkan janji fee dalam perannya sebagai pembawa bisnis dan penutup asuransi kumpulan Perumnas sesuai perjanjian kerja sama. Perjanjian fee diketahui sebesar 12,5% dari premi Past Service Liability (PSL) sebesar Rp 225,58 miliar.

Gugatan Soeseno dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga menang dalam banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kuasa Hukum Bumiputera Army Mulyanto tak menepis tentang dikabulkannya gugatan Suseno. "Gugatan dikabulkan, tapi tidak keseluruhannya, hanya sebagian. Jadi kami mengajukan perlawanan terkait penetapan yang sifatnya menurut kami tidak berdasar secara hukum," kata dia dia kantornya, Jakarta, Jumat (11/1).

(Baca: Dirut Baru Bumiputera Janjikan Pembayaran Klaim Jadi Prioritas Utama)

Yang dipersoalkan Army adalah langkah penyitaan atas dua aset Bumiputera yaitu tanah dan bangunan Gedung AJB Bumiputera 1912 di Jalan Wolter Mongisidi No. 84, Jaksel dan tanah di Jalan Bintaro Raya No.10, Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal itu setelah keluarnya Surat Penetapan Sita Eksekusi No. 58/Eks.Pdt/2018 dua aset Bumiputera menjadi objek sitaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...