Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru dan Cek Nomor

Siti Nur Aeni
2 Juni 2021, 07:25
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru dan Cek Nomor
Telkomsel
Aplikasi MyTelkomsel yang salah satu fungsinya untuk cek nomor Telkomsel

Telkomsel merupakan perusahaan besar yang bergerak di bidang operator telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada 26 Mei 1995. Saat ini Telkomsel mengoperasikan 236 ribu BTS atau Base Tranceiver Stasion. Pelanggannya 170 juta orang.

Pada 2020, Telkomsel menguasai pasar telekomunikasi seluler di Indonesia hampir 60 %. Capaian tersebut menempatkan Telkomsel menjadi perusahaan telekomunikasi seluler terbesar keenam di dunia. Ada sekitar 575 mitra roaming.

Advertisement

Tidak hanya beroperasi di Indoneisa, layanan anak usaha BUMN ini bisa terhubung di 200 negara. Karena itu, ketika Anda pengguna Telkomsel dan hendak bepergian ke luar negeri, tidak perlu khawatir karena masih bisa menggunakan layanan Telkomsel di negara lain.

Saat ini Telkomsel memiliki beberapa produk. Di kartu pascabayar ada kartu Halo. Lalu, untuk kartu prabayar seperti simPATI, Kartu AS, dan LOPP. Ada juga layanan kartu lain, misalnya Kartu Facebook dan by.U. Telkomsel juga memiliki layanan khusus modem USB atau mobile seperti Telkomsel Flash, Telkomsel Orbit, dan LinkAja.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru

Bagi pengguna Telkomsel baru maka harus melakukan registrasi kartu. Registrasi ini perlu agar Anda bisa menggunakan kartu Telkomsel dengan leluasa. Tidak hanya itu, registrasi bertujuan dan bermanfaat pada perlindungan data pengguna yang menggunakan jasa Telkomsel.

Untuk keperluan registrasi, Anda membutuhkan nomor kependudukan yang sudah tercatat di Dukcapil. Data kependudukan tersebut yaitu NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Untuk registrasi, Anda bisa melakukannya secara mandiri karena sangat mudah. Cara registrasi kartu Telkomsel sebagai berikut:

  1. Terlebih dahulu pastikan kartu Telkomsel telah terpasang dengan benar pada ponsel yang Anda gunakan.
  2. Siapkan data kependudukan seperti NIK dan No KK yang sudah terdaftar di Dukcapil.
  3. Selanjutnya mulai proses registrasi dengan mengirimkan SMS ke 4444. Susunan pesannya harus berupa REG(spasi)NIK#Nomor KK#. Sebagai contoh dari format penulisan pesan tersebut adalah REG 332809XXXXX#332809XXXXX#. Pastikan tidak melakukan kesalahan dalam penulisan nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.
  4. Setelah itu biasanya ada pemberitahuan bahwa nomor Anda terdaftar. Kini Anda bisa mulai menggunakan nomor Telkomsel untuk berbagai kepentingan.

Demikian cara registrasi kartu Telkomsel baru yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Jika dalam proses registrasi terdapat kendala, Anda bisa menghubungi layanan customer service dari Telkomsel yang beroperasi 24 jam penuh.

Cara Cek Registrasi Kartu Telkomsel

Jika ragu apakah nomor Anda sudah terigistrasi, gunakanlah fitur yang tersedia untuk cek registrasi kartu Telkomsel baru atau lama. Langkahnya sebagai berikut:

1. Ketik *444# kemudian tekan send.

2. Jika sudah Anda akan diberi beberapa pilihan. Pilih nomor 2 atau nomor yang terdapat keterangan registrasi kemudian tekan send.

Cek Registrasi Kartu SIM Telkomsel
Cek Registrasi Kartu SIM Telkomsel (Katadata)

3. Tahap ketiga, Anda akan diminta untuk meng-input nomor KTP atau NIK. Pastikan memasukan dengan benar 16 digit nomor NIK lalu tekan send lagi.

4. Tunggu sebentar. Anda akan mendapatkan SMS yang menginformasikan bahwa nomormu sudah teregistrasi. Anda juga akan mendapatkan informasi tahun, bulan, tanggal, sampai jam ketika registrasi nomor Telkomsel tersebut.

5. Jika ternyata belum teregistrasi, Anda dapat langsung registrasi kartu dengan menyiapkan nomor Kartu Keluarga atau KK dan nomor KTP elektronik atau NIK yang sudah tercatat di Dukcapil.

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

Apabila termasuk pengguna lama, mungkin Anda akan bertanya bagaimana cara untuk registrasi ulang? Tenang saja karena di sini juga akan dijelaskan caranya.

Sebenarnya cukup mudah dan tidak berbeda jauh dengan cara registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan baru. Anda akan diminta untuk mengirimkan pesan singkat ke nomor 4444. Isi dari pesan tersebut yaitu ULANG(spasi)NIK atau nomor KTP#Nomor KK#. Sebagai contoh Anda bisa menuliskan ULANG 332809XXXX#332809XXXX#.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement