PayPal: Kami Telah Terdaftar sebagai PSE di Indonesia
PayPal akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Juru bicara perusahaan itu menyatakan, langkah tersebut untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar PayPal mendaftar sebagai PSE.
Perusahaan itu menyatakan komitmennya untuk mematuhi hukum dan peraturan di mana mereka beroperasi. "Kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," demikian pernyataan resmi PayPal pada Rabu (3/8).
Dengan demikian, pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa kembali. Menanggapi keramaian terkait kendala transaksi pada akhir pekan lalu, juru bicara PayPal menyampaikan permohonan maaf atas gangguan tersebut.
PayPal merupakan platform pembayaran digital asal Amerika Serikat milik PayPal Holdings Inc. Perusahaan ini didirikan oleh pengusaha teknologi Peter Thiel dan Max Levchin pada 1998 dengan nama Confinity. Confinity kemudian merger dengan X.com, milik orang terkaya di dunia Elon Musk, pada Maret 2000. Lalu terbentuklah PayPal.
PayPal, termasuk layanan di bawahnya seperti Braintree, Venmo, dan Xoom tersedia di lebih dari 200 pasar di dunia. Hal ini memungkinkan konsumen dan pedagang menerima dana dalam lebih dari 100 mata uang, menarik dana dalam 56 mata uang, dan menyimpan saldo di 25 mata uang.