Dua Alasan Perlunya Menambah Bantuan Sosial di 2021

Muhammad Yorga Permana
Oleh Muhammad Yorga Permana
19 Maret 2021, 10:15
Muhammad Yorga Permana
Ilustrator: Joshua Siringoringo | Katadata
Pekerja menjemur kerupuk, di desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian memproyeksikan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk dukungan UMKM dan Pembiayaan Korporasi sebesar Rp156,06 triliun.

Pemerintah tahun ini menurunkan anggaran perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi Rp 157,41 triliun atau berkurang 28 % dari Rp 220,39 tahun sebelumnya. Beberapa bantuan sosial dihentikan seperti bantuan subsidi upah. Ini terjadi saat anggaran PEN naik ke Rp 699,43 triliun, meningkat dari alokasi sebelumnya Rp 688,33 triliun.

Padahal, sebuah riset terbaru di Amerika Latin menemukan bahwa bantuan sosial dalam bentuk tunai dinilai efektif melindungi masyarakat yang terdampak selama pandemi.

Di Indonesia, BPS mencatat sepanjang pandemi ini jumlah penduduk miskin meningkat 2,76 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Tanpa adanya bantuan sosial, World Bank mengestimasi bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia bisa meningkat hingga 8 juta orang.

Untuk mencegah krisis ekonomi yang lebih dalam, pemerintah seharusnya meningkatkan jumlah bantuan sosial tahun ini dan bukan sebaliknya. Setidaknya dua alasan mengapa pemerintah harus memperluas bantuan sosial pada tahun ini.

Melindungi Sektor Informal dan Kelas Menengah Bawah

Pemerintah seharusnya memperluas bantuan sosial karena pandemi tidak hanya memberi dampak kepada mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Kita tidak boleh abai terhadap kelas rentan (vulnerable class) yang hidup sedikit di atas garis kemiskinan dan calon kelas menengah (aspiring middle class) yang juga terpukul secara ekonomi selama masa pandemi.

Laporan World Bank tahun lalu menunjukkan kedua kategori kelas tersebut memiliki jumlah yang paling besar di Indonesia.

Pada 2016, besarnya kelas rentan dan calon kelas menengah masing-masing adalah 24% (65 juta) dan 45% (115 juta) dari penduduk Indonesia. Dua per tiga calon kelas menengah ini bekerja di sektor informal sehingga pendapatannya tidaklah stabil sebagaimana kelas menengah pada umumnya.

Berangkat dari angka tersebut, saat ini setidaknya ada lebih dari 50% keluarga Indonesia yang masuk kategori kelas menengah bawah yang hidup di atas garis kemiskinan tetapi tetap membutuhkan bantuan sosial selama pandemi.

Di 2021, total penerima program bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian bahan makanan pokok melalui bantuan uang tunai, dan bansos sebanyak 38,8 juta keluarga yang juga termasuk di antaranya 10 juta keluarga pra-sejahtera.

Untuk melindungi seluruh kelas menengah bawah, kami estimasikan perlu penambahan bantuan sosial kepada paling tidak 10 hingga 15 juta keluarga.

Dengan adanya komitmen dana tambahan, pemutakhiran data mengenai penerima bantuan sosial tambahan bukanlah hal yang mustahil meskipun memang tidak mudah. Sudah banyak usulan kajian mengenai metodenya, seperti identifikasi penerima manfaat melalui data telepon seluler dengan bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi serta pelibatan pemimpin komunitas lokal seperti kepala desa dalam pendataan penerima manfaat.

Mencegah Pengangguran Massal di Sektor Formal

Melindungi pekerjaan sama pentingnya dengan menciptakan pekerjaan. Di satu sisi, kita perlu mengapresiasi upaya pemerintah yang menargetkan belanja infrastruktur yang besar di tahun 2021 untuk dapat menciptakan pekerjaan padat karya dalam waktu singkat.

Namun di sisi lain, pemerintah perlu juga berpikir bagaimana mempertahankan para pekerja formal yang rentan agar jangan sampai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi ini. Sudah banyak perusahaan yang mengungkapkan bahwa mereka tidak sanggup lagi mempertahankan pegawainya jika pandemi tidak kunjung usai.

Halaman:
Muhammad Yorga Permana
Muhammad Yorga Permana
Lecturer in School of Business and Management ITB and PhD Student in Economic Geography, London School of Economics and Political Science
Artikel ini terbit pertama kali di:

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...