Entitas Pembentuk dan Dasar Ketatanegaraan Republik Indonesia

Image title
Oleh Melati Kristina Andriarsi - Tim Riset dan Publikasi
9 Oktober 2020, 16:32

Risalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dikemukakan Dr Soepomo menunjukkan bahwa hak asal usul rakyat asli dihormati oleh negara. Pernyataan tersebut selaras dengan isi UUD 1945.

Dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) tertulis “Negara mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya.” Selain itu, pasal 28I ayat (3) dalam UUD 1945 turut menyebutkan, identitas budaya dan masyarakat adat dihormati selaras dengan perkembangan zaman.

Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Masyarakat adat merupakan komunitas yang hidup turun-temurun di wilayah adat serta memiliki kedaulatan atas tanah, kekayaan alam, maupun sosial budaya. Mereka juga memiliki sistem pengetahuan, sistem hukum, dan lembaga pemerintahan tersendiri.

Masyarakat adat juga memiliki berbagai hak seperti menjalankan hukum dan aturan adat, mengurus diri sendiri, serta mengembangkan tradisi maupun identitas budayanya. Tak hanya itu, mereka juga berhak atas wilayah adat beserta segala sumber dayanya. Hak-hak yang melekat pada masyarakat adat tersebut seharusnya mendapat pengakuan dan dihormati oleh negara seperti amanat UUD 1945.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami