Mengenal Sosok Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap KPK

Pingit Aria
3 Juni 2020, 14:30
KPK TANGKAP NURHADI
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi pada Senin (1/6) malam di Jakarta Selatan. Mantan Sekretaris MA ini telah menjadi buron sejak 13 Februari 2020.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/6) malam, seperti dikutip dari Antara.

Nurhadi ditangkap pada Senin malam bersama menantunya Rezky Herbiyono. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Kasus Suap Nurhadi

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

(Baca: Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta Harun Masiku Serahkan Diri)

Salah satu kasus tersebut adalah perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Putusan tersebut terkait proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp14 miliar. Namun, kemudian PT MIT kalah sehingga tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Perkara lainnya adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp 33,1 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...